BATAM (Kepri.co.id) – Sidang lanjutan kasus kematian Charles Leo Putra dengan terdakwa Fania Putri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/6/2025).
Persidangan kali ini mengungkap indikasi kuat bahwa tindakan terdakwa diduga dilandasi motif personal berupa cinta segitiga, dalam modus aksinya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Hendra Azril, adik kandung korban, mengungkap bahwa sebelum peristiwa penikaman terjadi, terdakwa Fania dalam kondisi mabuk berat sempat mendatangi rumah orang tua korban di Bengkong.
Di sana, terdakwa Fania diduga mengancam istri korban, Ayu Yuwana, dengan pernyataan, ”Kalau saya tidak bisa mendapatkan Charles, maka kamu (Ayu) juga tidak bisa mendapatkannya.”
Pernyataan tersebut dibantah oleh terdakwa, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto dalam persidangan.
Namun, pihak keluarga korban melalui, Zahriah staf pada kantor hukum ORIK ARDIANSYAH & Associates, selaku kuasa hukumnya, agar meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, Lista untuk dapat menghadirkan saksi lain yang dapat menguatkan kesaksian mengenai ancaman tersebut.
Hendra juga membantah isu yang beredar di media, bahwa korban menghabiskan uang Fania karena judi online. Ia menegaskan dalam persidangan, kakaknya telah memiliki sejumlah aset sebelum mengenal terdakwa seperti memiliki mobil Sigra, handphone Samsung Ultra yang harganya belasan juta, pernyataan tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Fania.
Dugaan Perencanaan: Pisau Diambil dari Dalam Kamar
Fakta menarik terungkap saat saksi di tempat kejadian, bernama Cinta memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum, Lista menanyakan Cinta, pisau yang digunakan terdakwa Fania diambil dari mana.
Cinta mengatakan, pisau diambil sendiri oleh Fania dari dalam kamar kos.
Jaksa juga menanyakan kepada saksi Cinta, apakah mencium bau alkohol dari mulut Fania. Dijawab Cinta, ada mencium bau alkohol dari mulut Fania saat berada di Rumah Sakit Elisabeth Baloi.
Kuasa hukum keluarga korban menilai, dakwaan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kurang tepat. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pasal yang lebih relevan adalah pembunuhan berencana, atau minimal tentang pembunuhan.
Rangkaian peristiwa hukum terdapat kesesuaian antara lain ”Ancaman kepada istri korban sebelum kejadian, dan fakta bahwa pisau diambil dari dalam kamar, diduga mengarah pada adanya unsur niat dan perencanaan dari terdakwa,” ujar Zahriah, staf kantor hukum ORIK ARDIANSYAH & Associates.
Ia juga menegaskan, jika pisau ditemukan di kamar tanpa adanya alat memasak lain, maka hal ini dapat menjadi indikasi bahwa alat tersebut memang diduga telah dipersiapkan sebagai sarana kejahatan.
Tidak Ada Ekspresi Penyesalan
Pihak keluarga korban menyesalkan sikap terdakwa selama persidangan. Menurut Hendra, hingga saat ini terdakwa belum menunjukkan rasa penyesalan maupun permintaan maaf kepada keluarga korban.
”Kami hanya ingin keadilan. Apa pun motifnya, nyawa Abang saya tidak bisa dikembalikan. Tapi kami berharap, hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Hendra usai persidangan di Kantin PN Batam.
Namun, kata Hendra sedih, ia kasihan anak abangnya (Charles) masih kecil terpaksa yatim akibat peristiwa ini. “Masa depan anak abang saya itu masih panjang, mereka membutuhkan nafkah dan bimbingan orang tuanya. Kami mohon keadilan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan oleh pihak keluarga korban. (asa)







