Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Sumber: BP Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.

Kewenangan itu, diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025, tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur atau bupati/ wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/ atau masyarakat.

Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, atau gubernur.

Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/ atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK 7/2021.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi, yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Amsakar. (hen)

BERITA TERKAIT:

Li Claudia Sambut Menteri ATR/BPN, Bahas Kolaborasi Atasi Masalah Lahan di Batam

BP Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

BP Paparkan Mekanisme Pengalokasian Lahan Rempang

KLHK Bersinergi BP Batam Jaga Kelestarian Taman Wisata Alam Mukakuning

Tak Ada Toleransi Lahan Terbengkalai, BP Batam Evaluasi Enam Lokasi Tidak Produktif

Tidak Dimanfaatkan Dua Tahun, BP Batam Tarik Kembali Lahan yang Telah Dialokasikan

Jual Beli Kaveling Kawasan Hutan Lindung, Kementerian ATR/ BPN Pidanakan PT MKN

BP Fasilitasi Mediasi Lahan Kampung Seraya Atas

Ditpam BP Batam Cegah Tangkal Kegiatan Ilegal Daerah Tangkapan Air