JAKARTA (Kepri.co.id) – Jaksa Agung RI, Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kedatangan Direktur Pertamina itu, terkait penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menuturkan, tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 sampak 2023, sangat mempengaruhi kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
”Artinya, periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini, sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan, bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan PT Pertamina, saat ini dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi.
Jaksa Agung menegaskan, kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
Baca Juga: Dukung Operasional Polri, Pertamina dan Polda Kepri Teken Kesepahaman
”BBM adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan tahun 2018 sampai 2023, berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali, kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung mengungkapkan, benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90.
Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu, dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM), kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi dan Tujuh Orang Tersangka Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
”Perlu kami tegaskan, perbuatan itu dilakukan segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
Lalu, Jaksa Agung mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejagung dengan PT Pertamina (Persero), dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good corporate governance, melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).
Jaksa Agung membeberkan, penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita
Pemerintah, menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Pertamina: Masyarakat Tak Perlu Panik, Selama Ramadan Stok BBM dan LPG Subsidi Tercukupi
Saat ini, aku Jaksa Agung, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan, untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai 2023.
”Dengan keterangan ini, kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak
mudah terprovokasi, oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan, agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” pungkas Jaksa Agung.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero), berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
Baca Juga: Sinergi Kuat untuk Keamanan: Polda Kepri dan Pertamina Tandatangani Pedoman Kerja 2025
”Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun, dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina,” ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Dari pengujian itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan, agar masyarakat ikut serta mengawasi.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Ditreskrimsus Sidak Kantor Pertamina dan Uji Petik Tera Ulang SPBU
Kemudian VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS. (rizki)







