BALI (Kepri.co.id) – Dewan Pers menggelar kegiatan “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024” di Mercure Bali Legian, Jalan Raya Legian Denpasar Bali, Rabu-Sabtu, 2-5 Oktober 2024.
Sebanyak 24 orang Ahli Pers Dewan Pers dari berbagai provinsi di Indonesia, mengikuti kegiatan tersebut. Apa saja yang dibahas? Berikut ini catatan Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepri, Saibansah Dardani.
Baca Juga: Media Harus Independen, Dewan Pers: Kekuatan Pers Bisa Mengubah Persepsi Masyarakat
Salah satu tugas dan fungsi Dewan Pers, melindungi kemerdekaan pers, termasuk ketika dalam proses hukum yang berkaitan dengan wartawan dan produk jurnalistiknya.
Maka, Dewan Pers pun mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers.
Peraturan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar program ‘Pelatihan Ahli Pers Dewan Pers’ sejak tahun 2010 hingga tahun 2024 ini.
Tahun ini, program tersebut telah digelar di Bogor, Jawa Barat bulan Juli 2024, dan terakhir di Denpasar, Bali.
Baca Juga: Humas BP Batam Dukung Langkah Dewan Pers Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
“Situasi konflik terkait pemberitaan saat ini tidak bisa dihindari lagi. Karena itulah, peran Ahli Pers Dewan Pers menjadi sangat penting,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat membuka secara resmi program “Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Tahun 2024”.
Karena memang, tanggung jawab pers itu tidak hanya sampai pada proses penyebaran informasi belaka. Tapi, juga sampai pada dampak dari berita produk jurnalistik yang disebarkannya.
“Kita bersyukur, sampai hari ini, ada kesepahaman yang sama antara Dewan Pers dan Polri dalam hal kode etik jurnalistik, UU Pers, dan UU ITE terkait pers,” lanjut Ninik Rahayu.
Kesepahaman yang baik tersebut, buah dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Baca Juga: Dewan Pers Menjawab: Pendaftaran Perusahaan Pers Tidak Sama dengan Pendataan
“Disepakati, semua pelaporan terkait pers di Polri akan diawali prosesnya dengan meminta pendapat Dewan Pers,” tegas Ketua Dewan Pers.
Ninik Rahayu juga mengungkapkan, data pengaduan kasus pers di Dewan Pers 5 tahun terakhir. Yaitu:
- Tahun 2019 – sebanyak 626 kasus, selesai 522 kasus (83.4%).
- Tahun 2020 – sebanyak 567 kasus, selesai 479 kasus (84.5%).
- Tahun 2021 – sebanyak 774 kasus, selesai 681 kasus (88.0%).
- Tahun 2022 – sebanyak 691 kasus, selesai 663 kasus (95.9%).
- Tahun 2023 – sebanyak 813 kasus, selesai 794 kasus (97.66%).
“Dari data ini kita bersyukur, ketika ada masalah dengan produk pers, solusinya adalah lapor, bukan mukul, bredel apalagi nembak,” ungkap wanita yang aktif di bidang hukum dan kesetaraan gender itu mengakhiri.
Menyikapi perkembangan kasus-kasus pers dan ketentuan perundang-undangan yang berdampak kepada pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diikuti peningkatan kualitas Ahli Pers Dewan Pers.
Baca Juga: Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers Gantikan Almarhum Azyumardi
Maka, dalam program ‘ngecas ulang’ para ahli itu, Dewan Pers menghadirkan para narasumber kompeten.
Materi pertama, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers”. Materi ini, disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Materi kedua, “Dampak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi terhadap Kemerdekaan Pers”. Materi ini dibahas Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.
Materi ketiga, “Peran POLRI dalam penanganan laporan masyarakat terkait kasus-kasus pers berdasarkan MoU Dewan Pers dan Polri serta PKS Dewan Pers – Bareskrim Polri”. Materi ini, disampaikan Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri, Irjen Pol Iwan Kurniawan SIK MSi.
Baca Juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Materi keempat, “Penanganan Kasus Pers di Kepolisian”. Disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta SIK MH.
Materi kelima, “Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggungjawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bagi Pers”.
Materi tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.
Materi keenam, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers”. Materi ini dibahas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Materi ketujuh, “Dewan Pers dan Pers Kampus”. Disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.
Materi kedelapan, “Penyelesaian Sengketa Pers dalam Pilkada”. Disampaikan oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto.
Materi kesembilan, “Bedah Kasus Penyelesaian Sengketa Pers di Dewan Pers”. Dipandu dua tenaga ahli Dewan Pers, Samsusi dan Indria Purnama Hadi.
Lalu lintas diskusi dan pemaparan semua materi tersebut dimoderatori oleh dua tenaga ahli pers Dewan Pers, Hendrayana
dan Dian Andi Nur Azis.
Baca Juga: BRI dan Dewan Pers Cetak Wartawan Ekonomi Profesional
Dalam suasana kelas ini, suasana diskusi menjadi begitu dinamis dan direspons antusias oleh pada Ahli Pers Dewan Pers dari berbagai provinsi itu. Siapa sajakah mereka?
Inilah daftar para Ahli Pers Dewan Pers yang mengikuti program penyegaran tersebut:
- Agus Salim
- Anton Pradjasto
- Arif Supriyono
- Ayu Sulistyowati
- Dedek Hendry
- Djufri Rachim
- Erick
- Fathurrahman
- Firdaus Komar
- Herry Noveldi
- Ichwan Prasetyo
- Indria Purnama Hadi
- Irmanto
- Iskandar Zulkarnaen
- Lestyanto Baskoro
- Mahmud Marhaba
- Nawawi Bahrudin
- Ni Made Ras Amanda
- Nursyawal
- Oyos Saroso
- Pasaoran Simanjutak
- Saibansah Dardani
- Samsuri
- Winarto. (asa)







