Polda Tangkap Dua Pelaku Penyebar Berita Hoax Ustad Abdul Somad Dipanggil Polisi

Dari kiri: Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, dan Kasubdtit V AKBP Henry Andar H Sibarani SIK menunjukkan barang bukti yang dipakai dua tersangka menyebarkan berita hoax saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua pelaku berinisial BM (39) dan ISW (52) atas penyebaran konten media sosial mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, dan Kasubdtit V, AKBP Henry Andar H Sibarani SIK pada saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, kejadian ini bermula laporan polisi nomor: LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 26 September 2023.

Pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam** Mardi**, membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/ atau berita palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya.

BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan, hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit HandPhone (HP) merek Redmi Note 8, yang digunakan pelaku mengakses Facebook dan membagikan postingan. Serta akun Facebook pelaku, beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. “Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan.

Kronologi kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr.

Akun tersebut, telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim, Ustad Abdul Somad ditangkap polisi karena membela warga Rempang.

Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya.

Video yang sudah diedit ini, kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah HP merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah penyidik menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 6 tahun dan/ atau denda hingga Rp1.000.000.000.

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 15 Ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga dua tahun.

Terakhir, pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat provokasi, bukannya informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak bijak menggunakan media sosial dan berbagi informasi. Selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Di era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik di media sosial, membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (rud)