Terbitkan Perka Baru, Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

BP Batam semakin menyederhanakan pelayanan pembayaran jasa kepelabuhanan Batuampar. Tampak mobil tangki ke luar dari pelabuhan Batuampar. (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Dengan terbitnya Perka tersebut, Rudi menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam.

Baca Juga: Menko Airlangga dan Kepala BP Batam, Teken Pengelolaan Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Batuampar


Demikian disampaikan Rudi, saat membuka sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan BP Batam di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (28/11/2022).

“Kita ingin proses perizinan yang sudah ada kalau bisa dipercepat, persyaratan bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan. Tidak lain tujuannya, membangun Batam dalam semua sektor. Salah satunya pelabuhan ini,” kata Rudi.

Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi memaparkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam di Hotel Planet Holiday Batam, Senin (28/11/2022). (F. dok humas bp batam)

Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan sembilan verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui lima verifikator saja dengan delapan alur kegiatan.

“Hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja, belum menyangkut fisik pelabuhan. Administrasi ini yang mau kita selesaikan, mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima. Kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari para pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ujar Rudi.

Ia juga menyampaikan, pihaknya terus membuka diri menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada, dari para pelaku usaha kepelabuhanan. Tujuannya, menjadikan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan pelaku usaha kepelabuhanan.

“Kalau masih ada masukan lagi, silakan disampaikan. Nanti saya revisi lagi perkanya. Hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dipermudah seluruh perizinan utamanya di pelabuhan, semoga investasi berjalan baik dan maju,” harap Rudi.

Sosialisasi tersebut mengundang 300 agen pelayaran dan dihadiri sejumlah asosiasi kepelabuhanan yaitu Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA).

Kemudian Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Batam, Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau.

Selanjutnya Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Perwakilan KSOP Khusus Batam. (asa)