BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan delapan bungkus narkotika jenis kokain di Teluk Simas Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat dipastikan barang tersebut narkotika jenis kokain,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi di Ruang Media Center Bid Humas Polda kepri, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Luar Biasa
Diceritakan Kabid Humas Polda Kepri, ada warga masyarakat yang sedang mencari kayu menemukan sebuah tong atau jerigen yang sudah dipotong. Di dalam jerigen tersebut, ditemukan delapan bungkus plastik berwarna hitam dan bening berisikan narkotika jenis kokain.
Sekira pukul 13.00 WIB, masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Jemaja. Kemudian, Kapolsek Jemaja bersama anggota melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan proses pemeriksaan, menggunakan narkotest.
“Hasil pemeriksaan, diyakini benar kedelapan bungkus tersebut adalah narkotika jenis kokain,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Delapan bungkus narkotika jenis kokain tersebut, saat ini sudah diamankan di Polsek Jemaja. Sebagaimana yang pernah disampaikan, kata Kabid Humas Polda Kepri, bulan Juli 2022 lalu telah dilakukan pemusnahan narkotika jenis Kokain sebanyak 48 kilogram.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 58 Kilo Sabu, Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
“Dengan adanya tambahan penemuan ini, berarti sudah 55 kilogram lebih temuan narkotika jenis kokain berhasil dimankan. Termasuk di antaranya yang sudah diungkap oleh Polresta Barelang Polda Kepri. Dari beberapa kali penemuan, dapat dilihat wilayah Kepulauan Riau ini menjadi salah satu satu daerah yang digunakan para penyelundup narkotika. Apapun jenisnya termasuk kokain, sabu, dan ekstasi,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Untuk itu, kata Kombes Harry, diimbau kepada masyarakat khususnya apabila menemukan barang yang dicurigai merupakan narkotika, agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti. (asa)