BATAM (Kepri.co.id) – Polda Kepri memusnahkan barang haram dari berbagai pengungkapan kejahatan 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi, dan 789,12 gram ganja kering di Mapolda Kepri, Rabu (14/12/2022).
Pemusnahan barang bukti narkotika kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini dipimpin Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan SPd MH didampingi Ps Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Ipda Mahardika Sidik SKom MM.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam David P Sitorus SH MH, Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan LSM Granat.
Berdasarkan lima laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan, Rabu (14/11/2022).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 551,61 gram sabu, 50 butir ekstasi, dan 849,45 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 458,3 gram sabu, 35 butir ekstasi, dan 789,12 gram ganja kering.
“Sementara sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM di Kota Batam dan untuk pembuktian persidangan,″ ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan SPd MH.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, kemudian dibuang. Untuk pil ekstasi diblender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam
Para tersangka pelaku kejahatan extra ordinary crime ini, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andi Krisnawan SPd MH. (hen)