BATAM, Kepri.co.id — Buntut 35 hari telat membayar cicilan kredit mobil, Yogie Kesuma melaporkan Buana Finance Tbk, perusahaan pembiayaan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
”Siapa tak kesal Bang. Saya kredit mobil tenor 4 tahun ke Buana Finance Tbk. Sudah jalan 2,5 tahun, telat 35 hari saja, mobil saya langsung main tarik Buana Finance Tbk,” ujar Yogie di Batam Centre, Selasa (20/10/2026).
Semestinya, kata Yogie, jelas dalam perjanjian, kalau telat pembayaran cicilan kena denda 0,2 persen per hari.
Sakitnya lagi, kata Yogie, dirinya mau mengambil mobil tersebut dengan membayar cicilan berikut dendanya, malah disuruh lunasin semua sisa kredit yang tinggal 1,5 tahun lagi.
”Saya dan istri sudah kesal. Kami tanyakan, kalau dilunasi semua, berapa sisa kredit Kami. Dari Buana Finance Tbk Batam bilang sekitar Rp169 jutaan,” ungkap Yogie.
Lalu, lanjut Yogie, dirinya minta dirincikan Rp169 jutaan itu, apa-apa saja. ”Tapi, Buana Finance Tbk nggak bisa menguraikan,” kata Yogie.
Akhirnya, Yogie menempuh jalur melapor ke OJK Kepri dan ke Polda Kepri untuk delik pidana.
Dari OJK Kepri, lanjut Yogie, dirinya diberitahu sisa hutangnya berikut bunganya di Buana Finance Tbk sebesar Rp136 jutaan.
”Terus terang saja kami kaget. Akhirnya kami konfrontir ke Kantor Pusat Buana Finance Tbk di Jakarta, informasi kami dapat, sisa hutang kami termasuk bunga-bunganya Rp136 jutaan, sama dengan yang dikeluarkan OJK Kepri,” terang Yogie.
Yogie merasakan keanehan terjadi perbedaan harga sisa kredit, dan merasa dizolimi karena masih sanggup membayar denda keterlambatan. Sementara mobil yang dikreditnya, malah ditarik debt collector Buana Finance Tbk dari rumahnya di Botania 1 pada 3 Juni 2026 lalu.
Lapor ke OJK
Yogie menguraikan, karena tak ada kejelasan dan solusi yang didapatkan, dirinya mengadukan persoalan ini ke OJK Kepri pada 22 Juni 2026. Yogie juga membuat laporan pidana pemalsuan dan pemerasan ke Polda Kepri pada 1 Juli 2026.
Yogie berharap, kedua lembaga tersebut, dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta membantu memastikan hak-haknya sebagai konsumen terlindungi.
Masih Sanggup Bayar Cicilan
Yogie menceritakan, mobil yang menjadi objek pembiayaan tersebut telah dicicil selama sekitar 2,5 tahun dari tenor empat tahun. Persoalan muncul, ketika pembayaran mengalami keterlambatan selama 35 hari.
Yogie menyayangkan, dirinya mendapatkan surat peringatan keterlambatan dari Buana Finance Tbk. Dalam surat peringatan tersebut, paling lambat 3 Juni 2026 harus dibayar keterlambatan.
”Tetapi, masih tanggal 3 Juni 2026, mobil saya sudah ditarik debt collector Buana Finance Tbk. Itu artinya, masih dalam tenggang waktu, tapi Buana Finance Tbk sudah main tarik,” kesal Yogie.
Naik turun pendapatan, kata Yogie, itu hal biasa. Begitu juga keterlambatan pembayaran cicilan, juga hal biasa. Sehingga, ada denda kalau terlambat nyicil kredit.
Menurut keterangannya, mobil kemudian ditarik oleh pihak penagih utang atau debt collector pada 3 Juni 2026.
Ia mengaku tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan, meskipun menyatakan bersedia membayar kewajiban yang tertunggak.
Yogie mempersoalkan proses pemberian surat peringatan. Ia mengaku, dirinya diminta kunci mobil oleh debt collector Buana Finance Tbk, untuk memeriksa unit kendaraan.
Ternyata, mobil langsung dibawa debt collector. Setelah itu, Yogie mengaku, mendatangi kantor Buana Finance Tbk di Anggrek Mas 2 Batam Center, dengan maksud menyelesaikan pembayaran.
Namun, menurut Yogie, pihak perusahaan meminta pelunasan sisa kewajiban pembiayaan sekitar 1,5 tahun, bukan hanya pembayaran cicilan yang terlambat.
Pertanyakan Perbedaan Nilai Tagihan
Persoalan semakin rumit, ketika Yogie memperoleh informasi mengenai nilai pembayaran yang harus diselesaikan.
Ia mengaku sempat menerima informasi tagihan sekitar Rp169 jutaan, dan meminta rincian perhitungannya.
Menurut keterangannya, ia kemudian berkomunikasi dengan pihak pusat Buana Finance Tbk, dan memperoleh informasi nilai penyelesaian sisa kredit sekitar Rp136 jutaan sudah termasuk denda.
Yogie juga menyebut, ada perubahan nilai penawaran dalam komunikasi berikutnya ke Buana Finance Tbk Batam, dari sekitar Rp169 juta menjadi Rp152 juta. Perbedaan angka tersebut, membuatnya mempertanyakan dasar perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan.
Yang pasti, kata Yogie, dirinya bersedia membayar sekitar Rp136 juta sesuai informasi yang diperolehnya.
Akan tetapi, menurut Yogie, upaya pembayaran tidak dapat dilanjutkan karena nomor virtual account (VA) untuk transaksi tersebut tidak dibukakan.
Ia mengaku, Buana Finance Tbk pusat, mengarahkannya melakukan pembayaran melalui rekening Buana Finance Tbk di Batam. Namun, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang disepakati.
”Yang kami minta, kejelasan rincian tagihan dan mekanisme pembayaran agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Yogie.
Empat Bulan Menunggu Kejelasan OJK
Pada Selasa (20/10/2026), persoalan tersebut kembali dipertanyakan kepada OJK Kepri. Yogie berharap, memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana pengaduan yang disampaikan sejak 22 Juni 2026 telah ditangani.
Dalam komunikasi terkait pengaduan itu, OJK menjelaskan, proses tetap berjalan melalui mekanisme dan sistem yang berlaku. Penanganan lebih lanjut, disebut melibatkan pejabat berwenang di kantor OJK pusat di Jakarta.
Meski demikian, Yogie menilai, waktu sekitar empat bulan merupakan periode yang cukup panjang, menunggu kepastian perkembangan pengaduan.
Ia berharap, OJK dapat memfasilitasi penyelesaian antara dirinya dan perusahaan pembiayaan, terutama untuk memperjelas perbedaan nilai tagihan, serta memastikan adanya mekanisme pembayaran yang dapat dijalankan.
Yogie menyatakan tetap berharap OJK dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, melalui prosedur yang berlaku.
Ia memahami, lembaga tersebut (OJK, red) harus bekerja sesuai kewenangan dan standar operasional yang ditetapkan.
Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polda Kepri
Selain mengadu ke OJK, Yogie telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepri pada 1 Juli 2026.
Ia mempertanyakan perkembangan laporan yang menurut keterangannya belum memperoleh kejelasan, terkait tahapan penanganan, termasuk apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dilakukan gelar perkara.
Yogie juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Karena itu, ia berharap, mendapatkan informasi resmi mengenai status laporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Ia turut menceritakan dampak psikologis yang dialami keluarganya, setelah penarikan kendaraan.
Menurut keterangannya, orang tuanya mengalami syok hingga mengalami kelumpuhan pada sebagian tubuh dan harus menjalani perawatan.
Kondisi tersebut, kata Yogie, menambah beban keluarga di tengah upayanya mencari penyelesaian atas persoalan pembiayaan.
Ia berharap, laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional dan transparan, serta memperoleh kepastian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Buana Finance Tbk Sebut Penarikan Sesuai SOP
Sementara itu, Muklis, Head Admin Buana Finance Tbk Batam, bersama Fatwa Nasution, Head Collection Buana Finance Tbk Batam, menyatakan, pihak perusahaan telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) dan surat peringatan kedua (SP2).
”Penarikan unit sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Buana Finance Tbk, pak Yogie masuk wanprestasi melanggar ketentuan,” ujar Muklis.
Pernyataan tersebut, menjadi penjelasan dari pihak perusahaan terkait proses penarikan kendaraan.
Namun, perbedaan keterangan mengenai prosedur penarikan, nilai kewajiban, dan mekanisme pembayaran masih menjadi pokok persoalan kedua belah pihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dasar perhitungan nilai tagihan, alasan nomor virtual account belum dibukakan menurut pengakuan konsumen, serta perkembangan resmi laporan di Polda Kepri masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian, karena penyelesaian sengketa pembiayaan tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran konsumen, tetapi juga kejelasan informasi, prosedur penarikan kendaraan, serta kepastian penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. (asa)








