BATAM (Kepri.co.id) – HN (27), seorang karyawan J&T di Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang.
HN (27) disangkakan, diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yakni uang jasa ongkos kirim (ongkir) dan harga barang tidak disetornya.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Ridho dan Panit Opsnal Ipda Doni Permana, saat pelaku berada di rumahnya di Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Ari Saputra, yang mengecek resi paket di gudang J&T.
Dari pengecekan, ada sebanyak 30 resi tidak ada alur. Selanjutnya, pelapor melakukan konfirmasi ke masing-masing customer dan mengecek ke rumah customer.
“Hasilnya, terlapor telah mengantar paket cash on delivery (COD), namun uang jasa ongkir dan harga barang tidak disetor ke admin kantor,” ujar Kompol Christopher, Rabu (26/4/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp4.120.336 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Atas laporan, itu Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, pelaku dan barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang, guna pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.
Disampaikannya, BB yang diamankan dari pelaku yakni satu bundel data paket yang hilang, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit hp pelaku. (amr)