BINTAN (Kepri.co.id) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti (BB, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 dan 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Selasa (24/10/2023).
Dalam perkara tipikor ini, penyidik Kejati Kepri menetapkan dua tersangka berinisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S, kontraktor penyedia jasa dari CV BML (penyedia tahun anggaran 2019).
“Total nilai kerugian negara dugaan tipikor yang dilakukan para tersangka sekitar Rp8,8 miliar. Dengan rincian tahun anggaran 2018 kurang lebih Rp2,8 miliar, dan tahun anggaran 2019 kurang lebih Rp6 miliar,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso melalui Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi pada awak media.
Saat proses tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang didampingi tim penasihat hukum masing-masing, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB), yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan para tersangka, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Samsul.
Kemudian, lanjut Samsul, Tim JPU menggesa pembuatan dakwaan kedua tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dengan konsultan perencana dalam kegiatan DED (detailed engineering design) adalah CV VPC,” jelas Samsul.
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan penyedia PT BFG tersebut, secara ringkas diperoleh fakta pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV Dika SAE tahun 2018.
“Diindikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas, dan penyedia serta adanya perintah dari tersangka BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT BFG dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada tahun anggaran 2018,” ungkap Samsul.
Sebelum memulai pekerjaan, PT BFG tidak melakukan review desain secara menyeluruh. Pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat konsultan perencana yang ditetapkan PPK.
Terhadap tenaga ahli PT BFG sebagaimana tercantum di dalam kontrak, tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan. Sehingga, pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh satu orang mandor dan dua orang karyawan PT BFG.
“PT BFG tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material, sebagaimana persyaratkan dalam kerangka acuan kegiatan (KAK). Beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai SNI. Sehingga, kontrak pekerjaan diputus tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan di angka 35,35 persen,” terangnya.
Kemudian terhadap keawetan struktur, berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada (struktur bawah jembatan (abutment) serta posisi abutment miring pada sisi kiri dan kanan, mengakibatkan balok girder hampir lepas dari posisi semula.
“Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali,” ujar Kasi Intel Kejari Bintan.
Lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan CV BML dengan nilai kontrak kurang lebih Rp7,5 miliar dan konsultan pengawas yang ditetapkan adalah CV VPC.
Selanjutnya, pada tahap pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2019 (sepanjang 20 meter), diperoleh fakta dan terdapat personel pengganti yang tidak sesuai syarat yang tertera pada kontrak.
Penyedia dengan pengawas, beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau adendum pekerjaan untuk beberapa material pekerjaan, tidak sesuai standard nasional Indonesia (SNI).
Adapun kondisi jembatan yang dikerjakan dalam proyek pembangunan jembatan Tanah Merah saat ini, kini hampir roboh. Karena saat proses pengerjaan, ketersediaan ahli tidak ada untuk mengawasi proyek dari awal sampai akhir.
“Sehingga, tiang pancang tidak sesuai mengakibatkan jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang, tidak fungsional dan tidak ada fungsinya bagi masyarakat, atau tidak sesuai spesifikasi,” terang Denny.
Kasi Intel Kajari Bintan, Samsul Sahubauwa didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi, memaparkan, ada uang pengganti dalam kasus ini lebih kurang Rp500 juta.
“Proses tahap dua ini, untuk mempersiapkan penyidikan, dan menetapkan JPU hingga di persidangan,” terangnya.
Atas perbuatan para tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (now)