MUBA (Kepri.co.id) – Proyek peningkatan jalan lingkar jalur simpang 3 kalangan ke simpang 4 Desa Tebing Bulang senilai Rp1.572.492 belum disiapkan.
Padahal, masa kontrak proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Pemkab Musi Banyu Asin (Muba), Sumsel selama 71 hari, dengan tanggal kontrak 10 Oktober 2022 dengan nomor kontrak: 620/02/SPPKF/APBP/PU-PR/KEC.SK/2022 dan 081/AJM/X/2022.
Baca Juga: Pj Bupati Muba Boyong OPD dan Muspida, Silaturahmi dengan Ika Muba Batam
Menurut warga, Kardi, sangat disayangkan kalau jalan tersebut yang dikelola perusahaan CV AJM, tidak langsung menindaklanjuti pekerjaannya
“Seharusnya langsung dilanjutkan pekerjaan, karena jalan mulai berdebu dan batunya mulai berserakan,” ungkapnya.
Mengingat jalan tersebut rentan terkena banjir, dan pada saat ini curah hujan mulai meningkat, sirtu (pasir batu) yang sudah diratakan di jalan kalau banjir bisa terbawa arus air.
“Di sinikan rentan kena banjir dan airnya sangat deras,” lanjutnya.
Saat wartawan Kepri.co.id menkonfirmasi proyek jalan ini dengan Kepala Desa Tebing Bulang, Arissandi, melalui ponselnya, menjelaskan, pihak pemerintah desa sudah mengkonfirmasi dengan pihak kontraktor CV AJM.
Baca Juga: Pipa Pertamina Field & Pendopo Bocor, Diduga Cemari Lingkungan
“Kami sudah konfirmasi dengan pihak kontraktor, pihak kontraktor katanya mau menyelesaikan di desa lain dulu,” jelas mantan atlet bola voli ini.
Kepala Desa Tebing Bulang, mengungkapkan, pihak kontraktor pada saat mau melakukan pekerjaan di dalam desanya, tidak ada konfirmasi dengan pihak pemerintah setempat
“Tidak ada pihak kontraktor konfirmasi ke pemerintah desa, untuk melakukan pekerjaan jalan ke kami, selaku pemerintah desa setempat,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak Kepri.co.id belum bisa mengkonfirmasi pihak kontraktor yang menangani perbaiki jalan di Desa Tebing Bulang tersebut.
Tidak ada nomor yang bisa dihubungi di plang proyek. Sementara pihak Kepala Desa, tak mau memberitahukan siapa pihak CV AJM yang bisa dikonfirmasi. (zuki)