Cegah Korupsi Pengelolaan Dana Desa, Teken Kesepakatan Jaksa Garda Desa

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Rudi Margono menandatangani nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kajati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (24/10/2023). (F. dok humas pemprov kepri)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepri, melakukan terobosan pencegahan korupsi pengelolaan dana desa.

Seluruh kepala desa dan perangkatnya di Provinsi Kepri, kini memiliki wadah melakukan konsultasi hukum dalam memanfaatkan dana desa.

Hal tersebut dipastikan setelah ditandatangani nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri se-Kepri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Tanjungpinang, Selasa (24/10/2023).

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri, Rudi Margono menyaksikan penandatanganan secara virtual dari Kejari, Kecabjari, dan Kantor Camat dari lima Kabupaten se-Kepri.

Turut hadir Wakajati Kepri, Teguh Darmawan beserta jajaran Kejati Kepri, Inspektur Daerah Provinsi Kepri St Irmendas, dan Kadis PMD Dukcapil Provinsi Kepri Misbardi.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pengejawantahan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Poin penting dari nota kesepakatan ini, meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri, dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Ketaatan hukum dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.

Gubernur Ansar mengatakan, program Jaga Desa adalah salah satu upaya mewujudkan salah satu nawacita Presiden yaitu membangun Indonesia dari wilayah pinggiran, dengan memperkuat posisi daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“Desa yang kuat dan tangguh akan melahirkan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan negara yang kokoh, kuat, dan tangguh,” ucapnya.

Gubernur Ansar menyampaikan, penghargaan dan apresiasi kepada jajaran Kejati Kepri yang mengimplementasikan program Jaga Desa. Ia mengajak seluruh perangkat desa, memanfaatkan program ini untuk memastikan pengembangan potensi-potensi di desa dengan kepastian hukum yang baik.

“Kepada perangkat desa untuk secara aktif melakukan komunikasi dengan kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Semua persoalan pembinaan hukum bisa bermanfaat maksimal, bagi perangkat desa melalui program yang telah disusun dan ditetapkan di desa,” imbuh Gubernur Ansar.

Kajati Kepri, Rudi Margono, mengatakan, kejaksaan memandang sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Bukan hanya kepala desa, tapi seluruh jajaran perangkat desa. Ia menegaskan, sejak penandatanganan nota kesepahaman ini, seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa.

“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa, untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Kepala desa untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing. Apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi, sehingga mengganggu pembangunan desa,” katanya.

Program Jaga Desa diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Program ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (hen)