BATAM (Kepri.co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, mengamankan ZL alias Z (39) kurir sabu jaringan internasional seberat 20.890 gram atau 20,8 kilogram di perairan jembatan satu Barelang, Senin (21/3/2022).
“Tersangka ZL alias Z, membawa sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China merek Gua Yin Wang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David SIk dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting SIk pada saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 26 Kilo Sabu Tujuan Tembilahan dan Palembang
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam informasi tersebut, ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Selanjutnya, pukul 20.00 WIB tim melakukan observasi. Tim mencurigai, ada sebuah boat membawa narkotika jenis sabu. Kemudian, tim melakukan pengejaran menghentikan boat tersebut.
“Tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan, untuk menghentikan ZL alias Z. Namun, ZL alias Z sempat melompat dari boat dan menceburkan diri melarikan diri,” ujar Harry.
Berkat kesigapan tim, tersangka ZL alias Z berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua tas masing-masing berisi 10 bungkusan teh China merek Gua Yin Wang.
Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan sabu tersebut 20.890 Gram atau 20,8 Kilogram.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Harry, ZL alias Z bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Transaksi dilakukan dengan cara kapal ke kapal (ship to ship).
“Tersangka membawa barang tersebut, atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS. Saat ini, RS masih dalam pengejaran,” ungkap Harry.
Dari keterangan tersangka juga, kata Harry, ZL alias Z tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut.
“ZL alias Z mendapatkan perintah dari RS membawa sabu tersebut ke wilayah perairan Indonesia. Tersangka mendapat Rp2 juta per Kilogram membawa sabu tersebut,” jelas Harry.
Atas perbuatan tersangka ZL alias Z, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun,” ujar Harry.
Dari pengungkapan ini, kata Harry, selain keberhasilan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, sekaligus membuktikan wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi primadona menyelundupkan narkotika jenis sabu.
″ini adalah komplotan jaringan internasional dari Malaysia ke wilayah Indonesia. Untuk tersangka, sudah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David SIk. (hen)