BP Fasilitasi Tujuh KK Terdampak Rempang Eco-City, Begeser ke Hunian Sementara

Staf BP Batam mendampingi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City bergeser ke hunian sementara, Senin (23/9/2024). (F. rud/ bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi pergeseran tujuh kepala keluarga (KK), yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara, menjadi sebanyak 196 KK.

Baca Juga: Gesa Kontraktor, BP Targetkan Rumah Baru Warga Rempang Selesai Akhir Tahun

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, keputusan warga bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.

Dengan harapan, pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia, mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.

Baca Juga: 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit

“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai yang telah ditargetkan Pemerintah Pusat,” ujar Tuty, panggilan akrab Ariastuty Sirait.

Tuty menegaskan, BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara.

Baca Juga: Tahap Awal, 3 KK Warga Rempang Dipindahkan ke Rumah Baru di Tanjung Banon

Di mana, pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp1,2 juta untuk tiap KK.

Di samping itu, BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp 1,2 juta per jiwa.

Baca Juga: Warga Rempang Sambut Bahagia, Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

“Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir terkait hak mereka. Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (hen)