BATAM (Kepri.co.id) – Sertifikat hak milik (SHM) rumah baru warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon, akhirnya terbit.
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menjelaskan, penerbitan SHM terhadap 133 persil tersebut, menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah mendukung rencana investasi di kawasan Rempang.
Baca Juga: Warga Rempang Sambut Bahagia, Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
“Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkannya. Saat ini, yang sudah terkonfirmasi ada 133 persil. Jumlah ini akan terus bertambah, seiring proses yang masih terus berlangsung,” ujar Sazani, Selasa (10/9/2024).
Ia mengatakan, penerbitan SHM ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah melalui BP Batam, menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
“Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung, agar seluruh tahapan bisa berjalan lancar dan maksimal,” tambah Sazani.
Baca Juga: BP Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Rempang Eco-City
Untuk tahap awal, lanjut Sazani, pihaknya masih terus menggesa pengerjaan rumah baru di Tanjung Banon sesuai target yang ada.
Di mana, pengerjaan terhadap 100 rumah di kampung tersebut masih terus berlangsung. Beberapa di antaranya, bahkan telah memasuki tahap penyelesaian.
Baca Juga: Tahap Awal, 3 KK Warga Rempang Dipindahkan ke Rumah Baru di Tanjung Banon
“BP Batam juga telah menargetkan, tanggal 25 September 2024 nanti, sebanyak tiga kepala keluarga akan kami pindahkan ke rumah yang sudah jadi. Ini kami lakukan bertahap,” pungkasnya. (amr)