BATAM (Kepri.co.id) – Polsek Sekupang meringkus dua orang pria inisial KO (40) dan WM (50) warga Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Kedua pria dewasa tersebut, tersangka tindak pidana persetubuhan, terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Polsek Sekupang Tangkap Karyawan J&T, Gelapkan Uang Jasa Ongkir
Persetubuhan di bawah umur ini, berawal dari perkenalan KO dan korban lewat aplikasi kencan.
Singkatnya, tersangka KO menyetubuhi korban dengan memberikan bayaran Rp300 ribu sekali kencan.
Kemudian, tersangka KO memaksa minta dilayani korban. Dengan ancaman, kalau tak dilayani akan menyebarkan foto korban.
Dari hasil penangkapan tersangka KO ini, ternyata korban telah disetubuhi terlebih dahulu oleh WM (50) yang merupakan abang ipar korban, semenjak korban berumur 12 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christopher Tamba, menjelaskan, pelaku pertama berinisial KO (40) melakukan aksi bejatnya itu di sebuah penginapan di Marina Kelurahan Tanjungriau, Sekupang.
Sedangkan pelaku kedua WM (50) yang merupakan abang ipar korban, melakukan aksi bejatnya itu di Kecamatan Batuaji.
“Dari kedua tersangka tersebut, korbannya satu orang. Kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari ibu korban kepada kepolisian,” kata Kompol Tamba di Mapolsek Sekupang, Kamis (22/6/2023).
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada korban.
“Dari hasil interogasi korban, terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka,” jelas Kompol Tamba.
Pelaku pertama ditangkap di Batuaji. Pelaku kedua yang merupakan abang ipar korban, ditangkap di Tembesi Bengkel pada Rabu (21/6/2023).
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolsek Sekupang memberikan nasihat, para orang tua agar lebih waspada memperhatikan kegiatan anak-anaknya. Peran orang tua sangat penting, menjaga dan melakukan pengawasan anaknya.
“Kejahatan seperti ini, tidak hanya terjadi di luar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi di dalam lingkup internal keluarga,” ujar Kompol Tamba. (amr)