BATAM (Kepri.co.id) – Dicky Asmara Nasution SH selaku kuasa hukum penggugat dan Kaspol Jihad SH MH selaku kuasa hukum tergugat, terlihat bersama dan bersalaman di depan Pengadilan Agama Kota Batam, Kamis (15/12/2022).
Dua sosok pengacara yang sudah tidak asing lagi di Kota Batam ini, sebelumnya berjibaku di persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Batam.
Namun, ada yang aneh Bang Dicky sapaan Dicky Asmara Nasution SH dan Bang Kaspol sapaan Kaspol Jihad SH MH, keduanya terlihat senyum sumringah sambil berjabat tangan.
Karena rasa ingin tahu, akhirnya awak media mencoba mewawancarai kedua sosok pengacara hebat tersebut.
Dicky mengungkapkan, dirinya atas permintaan klien melayangkan surat gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) tanggal 17 September 2022 ke Pengadilan Agama Batam. Perkara ini, teregister nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm.
“Selaku kuasa hukum penggugat, sudah tentu saya akan membela kepentingan klien saya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” beber Dicky.
Di dalam persidangan yang cukup alot dan melelahkan, akhirnya Kamis (20/12/2022) mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam akta perdamaian (dading).
“Jujur, secara pribadi saya cukup puas dengan perdamaian ini, karena hak klien saya sudah didapatkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dicky.
Di sisi lain, Kaspol Jihad, berkomentar senada dengan Dicky. “Saya dipercayai klien saya, untuk membela kepentingan beliau juga. Benar kata kuasa hukum penggugat, persidangan kami ini cukup alot dan melelahkan,” ujar Kaspol
Alhamdulillah, kata Kaspol, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Menurutnya, ini sudah pasti atas kesepakatan klien masing-masing.
Baca Juga: Sebagian Sudah Dibayar, Tuntutan Komisi Mantan Karyawan Pollux Habibie
“Kuasa hukum penggugat melayangkan gugatan dengan nilai yang cukup fantastis, yang tidak bisa saya sebutkan secara detail. Tetapi, yang pasti di atas Rp5 miliar, Ya… tentunya mereka harus bisa buktikan itu,” ujar Kaspol.
Meski begitu, masih Kaspol, perkara tuntas ini dengan damai. “Kami sebagai kuasa hukum penggugat dan tergugat, sudah semestinya berjabat tangan dan bersalaman. Karena, selama proses di dalam persidangan, kami cukup bersitegang,” ujar Kaspol, sambil melirik rekan pengacara Dicky. (asa)