BATAM (Kepri.co.id) – Aktivitas perjudian diduga berkedok kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, digerebek tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penggerebekan tersebut, mengungkap aktivitas perjudian dengan berbagai jenis permainan. Sebanyak 197 orang diamankan, sementara polisi menyita uang tunai mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar, 105 unit mesin permainan dan sejumlah chip yang masih dalam proses penghitungan.
Penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum tim gabungan turun melakukan penindakan.
Hasil penindakan disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026), yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
197 Orang Diamankan
Dari lokasi, petugas mengamankan 197 orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 orang warga negara asing (WNA). Sepuluh WNA itu terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia. Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung.
“Masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujarnya.
Uang Tunai Rp7,79 Miliar
Selain mengamankan ratusan orang, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Dari tiga brankas, polisi menyita uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Sementara dari laci meja penukaran chip ditemukan uang tunai sebesar Rp500 juta. Total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000.
Polisi juga menyita sejumlah chip permainan. Nilai keseluruhan chip tersebut masih dalam proses penghitungan. Besarnya uang tunai dan jumlah chip yang ditemukan, menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas perjudian serta kemungkinan aliran dana dari kegiatan tersebut.
105 Mesin Permainan Disita
Penindakan juga mengamankan 105 unit mesin permainan dari lokasi. Rinciannya terdiri dari 16 mesin piala/ bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Seluruh mesin dan barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman perkara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi, penggunaan dan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan aktivitas perjudian.
Ancaman Pidana Sampai 15 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/ atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika dugaan TPPU terbukti sesuai bentuk perbuatannya, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Wakabareskrim Polri menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami peran setiap orang yang diamankan, sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Penindakan ini dilakukan secara bersama oleh Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang. Dukungan diberikan mulai dari kegiatan di lapangan, akomodasi, peralatan hingga pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
Wakabareskrim Polri juga mengapresiasi dukungan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam pengungkapan tersebut. Ia mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. ”Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (asa)
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
BC Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia







