BPJS Ketenagakerjaan Dorong Budaya K3 untuk Tekan Risiko Kecelakaan Kerja

BATAM (Kepri.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop K3 Dasar yang diselenggarakan di Hotel Oakwood Batam, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian dari kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Ibkar Saloma, mengatakan, penguatan budaya K3 membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari perusahaan, pekerja, serikat pekerja/ serikat buruh, pemerintah, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

SUASANA pelaksanaan Workshop K3 Dasar yang diselenggarakan di Hotel Oakwood Batam, Kamis (13/8/2026). (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang)

 

”K3 harus menjadi budaya yang diterapkan secara bersama-sama di setiap tempat kerja. Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami pentingnya keselamatan kerja, tetapi juga dapat menjadi penggerak budaya K3 di lingkungan perusahaan masing-masing,” kata Ibkar.

Ia mengatakan, upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan, agar langkah-langkah pencegahan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Menurut Ibkar, kegiatan Workshop K3 Dasar merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan, memperkuat aspek pencegahan risiko kerja melalui program promotif dan preventif.

Program tersebut diberikan kepada perusahaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat selama tiga tahun, tertib administrasi kepesertaan, tidak terdapat ketidaksesuaian data upah maupun program, serta belum menerima bantuan kegiatan promotif dan preventif pada tahun sebelumnya.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dengan tingkat kecelakaan kerja atau accident rate yang tinggi, menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif.

Hal ini dilakukan, agar program dapat memberikan manfaat secara tepat sasaran, khususnya bagi perusahaan yang membutuhkan penguatan dalam penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

”Ketika perusahaan, pekerja, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesadaran serta komitmen yang sama terhadap K3, maka yang kita bangun bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga produktivitas dan keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Indra SH MH, mengatakan, K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai hak pekerja dan investasi strategis bagi keberlangsungan dunia usaha.

Ia memaparkan, berdasarkan data tahun 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 pekerja meninggal dunia serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total. Selain itu, tercatat 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK).

Data tersebut, menurut Indra, menunjukkan risiko kecelakaan kerja masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Ia juga menyoroti fenomena gunung es dalam kasus penyakit akibat kerja, karena masih terdapat pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaannya, namun belum teridentifikasi dan dilaporkan sebagai PAK.

Menurut dia, keselamatan dan kesehatan kerja perlu menjadi gerakan bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas atau praktisi K3.

Budaya K3 bukan hanya konsumsi praktisi safety, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab kita bersama, agar tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban,” kata Indra.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pekerja dan manajemen dalam penerapan K3 di tempat kerja. Peran serikat pekerja/ serikat buruh, menurut dia, menjadi penting untuk memastikan isu keselamatan dan kesehatan kerja, menjadi perhatian bersama.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya dilakukan ketika risiko kecelakaan kerja telah terjadi, tetapi juga perlu diperkuat melalui berbagai upaya pencegahan.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

Kesadaran terhadap risiko kerja dan penerapan K3 yang konsisten, menjadi langkah penting mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

”BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Kesadaran terhadap risiko kerja dan penerapan K3 yang konsisten, menjadi langkah penting mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” ujar Budi.

Workshop K3 Dasar tersebut, diikuti pengurus serikat pekerja/ serikat buruh dari perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan, untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dasar K3 serta mendorong penerapan budaya keselamatan di lingkungan kerja.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pre-test, pemaparan materi dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan narasumber akademisi, dilanjutkan sesi diskusi serta post-test untuk mengukur pemahaman peserta.

Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap, pemahaman mengenai K3 tidak berhenti pada pelaksanaan workshop, melainkan dapat berkembang menjadi perilaku dan budaya kerja sehari-hari.

Dengan penguatan kesadaran serta kolaborasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja/ serikat buruh, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif serta menekan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (nov)