Sebagian Sudah Dibayar, Tuntutan Komisi Mantan Karyawan Pollux Habibie

Apartemen Pollux Habibie Batam. (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Mediasi II tripatrit mantan karyawan Apartemen PT Pollux Barelang Megasuperblok yang dikenal dengan Pollux Habibie, dengan pihak manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam gagal, Selasa (23/8/2022) lalu..

Baca Juga: 5 Mantan Karyawan Apartemen Pollux Habibie Tuntut Komisi Penjualan dan Reward

Padahal, mediasi tersebut menuangkan tanda tangan kesepakatan bersama, pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tiket ke Italia kepada lima orang mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok, akan dibayarkan akhir bulan Agustus 2022.

“Menurut saya, pihak Manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok tidak komit dan sudah ingkar janji, terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani pada mediasi tripatrit sebelumnya,” ujar pengacara mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok, Dicky Asmara Nasution SH di Batam Centre, baru-baru ini.

Menanggapi hal ini, Manajer Legal PT Pollux Barelang Megasuperblok, Fera, menyatakan, dampak Covid-19 berimbas pada ekonomi dan keuangan berbagai sektor, termasuk PT Pollux Barelang Megasuperblok.

Perundingan tiripatrit I antara kuasa hukum mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok, manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Kantor Disnaker Kota Batam, beberapa waktu lalu. (F. hen)

“Apa yang menjadi kewajiban PT Pollux Barelang Megasuperblok tentu perusahaan akan bayarkan Pak. Inikan perusahaan yang kantor pusatnya di Jakarta. Yang di Batam mengajukan dulu, isi form, kemudian diverifikasi. Kalau sudah eligible (memenuhi syarat), baru dibayar,” ujar Fera.

Daftar hadir mediasi I tripatrit antara kuasa hukum mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok, manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Kantor Disnaker Kota Batam, beberapa waktu lalu. (F. hen)

Diakui Fera, sebagian tuntutan lima mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok yang ditangani pengacara Dicky Asmara Nasution SH, sudah ada yang dibayarkan.

“Tagihan yang sudah eligible dari Batam, pasti dibayarkan via transfer. Buktinya, tagihan komisi dari lima mantan karyawan tersebut pada Jumat (26/8/2022) sore, sudah ada yang ditransfer,” ungkap Fera.

Baca Juga: Pollux Habibie dan Enam Mantan Marketingnya Capai Kesepakatan, Dicky: Saya Pastikan Mereka Terima Haknya

Terkait total komisi maupun reward dari lima mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok tersebut, kata Fera, sekitar pertengahan September 2022 diselesaikan.

“Itu tadi, harus sabar. Karena ini perusahaan, ada mekanisme diproses dulu. Kalau sudah memenuhi syarat, langsung ditransfer kok,” jelas Fera. (asa)