TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Pemerintah memberikan remisi kepada 3.226 orang narapidana (napi) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Remisi ini merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Napi yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus tindak pidana umum, kasus narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking dan termasuk terpidana kasus korupsi alias koruptor di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepri.
Baca Juga: Sebanyak 22 Napi Kristen Dapat Remisi Natal
Di antara ribuan napi yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebanyak 1.842 orang mendapat remisi terlibat kasus tindak pidana khusus. Seperti perkara korupsi, narkoba, illegal logging, dan TPPO.
Dari ribuan napi itu, 42 narapidana tindak pidana khusus dan narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi RK II, langsung bebas di perayaan HUT ke-79 RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi, mengatakan, pemberian remisi pada napi ini, merupakan apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Luncurkan Visa Rumah Kedua Bagi Orang Asing di Kepri
Pemberian remisi ini, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor 07 Tahun 2022.
Peraturan Menkumham ini, mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selain itu, Harry Maivi menyebut, pemberian remisi ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada napi dan anak binaan.
“Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012,” jelasnya.
Terkait 1.842 napi tindak pidana narkoba, korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ataupun trafficking, serta illegal logging penerima remisi, didasarkan pada sejumlah peraturan pemerintah (PP).
Peraturan itu di antaranya, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk napi narkotika sebanyak 2 orang. Kemudian, sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk napi dan WB narkotika sebanyak 1.677 orang.
Selanjutnya, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk tindak pidana korupsi diberikan kepada 14 orang napi korupsi, serta sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana korupsi pada 137 orang napi.
Selanjutnya, sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006 untuk tindak pidana illegal logging diberikan pada dua orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk tindak pidana illegal logging diberikan pada enam orang napi.
“Selain itu, juga diberikan remisi pada empat orang napi tindak pidana trafficking sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012,” ujarnya.
Pemberian remisi kepada 1.842 orang napi tindak pidana narkoba, korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking serta illegal logging penerima remisi ini, berada di sejumlah lapas dan rutan yang ada di Provinsi Kepri. (now)







