Sebanyak 22 Napi Kristen Dapat Remisi Natal

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan. (F. now)

TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Sebanyak 22 narapidana (napi) beragama Kristen mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) Natal di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan, dari 518 orang napi di Lapas Umum Tanjungpinang, sebanyak 25 napi beragama Kristen.

Dari 25 napi Kristen tersebut, satu napi akan bebas. Sehingga, pihak Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengajukan remisi 24 napi. Namun 22 napi yang disetujui, sedangkan 2 napi lagi tidak memenuhi syarat.

“Kedua napi yang tidak memenuhi syarat yaitu satu orang telah melakukan pelanggaran disiplin (register F), dan satunya lagi sedang menjalani kurungan pengganti denda,” jelas Maman.

Remisi yang didapatkan 22 napi itu bervariasi. Di antaranya remisi satu bulan diberikan untuk 14 orang napi, remisi satu bulan 15 hari kepada lima napi, serta remisi dua bulan diterima dua napi. Sementara satu napi lagi, mendapatkan remisi terus langsung bebas.

“Jadi 21 orang dapat remisi 1-2 bulan dan satu orang lagi bebas langsung,” ungkap Maman. (now)