Satgas TPPO Polda Kepri Ciduk Dua Pemain PMI Ilegal Tujuan Arab dan Dubai

Dua tersangka diamankan Satgas TPPO Polda Kepri, yang akan memberangkatkan PMI secara non prosedural. (F. amr)

BATAM (Kepri.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri, menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab), Minggu (18/6/2023).

Dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan 5 sampai 18 Juni 2023 ini, berhasil diciduk dua orang tersangka.

Baca Juga: https://kepri.co.id/16/06/2023/massif-penangkapan-pmi-ilegal-dprd-batam-usulkan-ranperda-penyelenggaraan-tenaga-kerja/

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH, menjelaskan, tersangka berinisial ISR dan AN.

Kedua tersangka ditangkap, karena akan memberangkatkan lima calon PMI Ilegal ke Timur Tengah yaitu negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural.

Lima orang calon PMI yang digagalkan Satgas TPPO Polda Kepri, yang akan diberangkatkan secara non prosedural ke Arab Saudi dan Dubai. (F. amr)

Kedua tersangka, kata Kombes Adip, membawa lima orang calon PMI ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di Kota Batam.

Kemudian, tersangka akan mengantarkan lima orang calon PMI Ilegal tersebut ke Singapura.

“Setalah sampai di Singapura, para calon PMI Ilegal tersebut, rencananya langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab),” jelas Kombes Adip.

Dari aksi kedua tersangka ini, kata Kombes Adip, meraup keuntungan Rp8 juta per orang, setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuan.

Di sana para korban akan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT), gaji yang dijanjikan kurang lebih 1.200 Dirham hingga 1.500 Dirham atau kurang lebih Rp4,5 hingga 5, 7 juta.

“Tersangka ISR dan AN sejak tahun 2019 sampai sekarang, telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan Arab Saudi dan Dubai sekitar 100 orang,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 81 jo 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (amr)