Lagi, Sembilan KK Pindah ke Hunian Sementara

Warga Desa Pasir Merah, Kelurahan Sembulang menempati rumah hunian sementara, Sabtu (14/10/2023). (F. dok humas bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Jumlah kepala keluarga (KK) pindah ke hunian sementara, dampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City terus bertambah.

Terbaru, sebanyak sembilan KK asal Desa Pasir Merah, Kelurahan Sembulang pindah ke hunian sementara, Sabtu (14/10/2023).

Rafeah, warga asli Desa Pasir Merah, mengaku, pergeseran terhadap keluarganya merupakan pilihan pribadi tanpa ada intervensi pihak manapun.

Tidak hanya itu, lanjut Rafeah, keputusan tersebut bentuk dukungan terhadap realisasi program strategis pemerintah.

“Saya memilih pindah, karena hati nurani tanpa ada paksaan dari manapun. Saya dan suami berterima kasih kepada pemerintah, yang telah membantu kepindahan kami ke hunian sementara,” ujar ibu anak satu tersebut.

Di sisi lain, Rafeah berpesan kepada warga yang belum bersedia pindah dampak program Rempang Eco-City.

“Jangan sampai terprovokasi pihak luar. Kalau ragu, bisa langsung bertanya ke orang yang lebih paham atau ke posko pemerintah yang ada,” tambahnya.

Sudah 40 KK Bergeser ke Hunian Sementara.

Selain itu, jumlah yang mendaftar terus bertambah menjadi 348 warga. Sedangkan total yang telah berkonsultasi ke tim satuan tugas, terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan Kawasan Rempang sebanyak 531 warga.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik progres pergeseran warga yang terdampak pengembangan Rempang tersebut.

Bukan tanpa alasan, sebagian warga di Desa Pasir Merah dan desa lainnya perlahan mulai membuka diri, menerima dengan senang hati realisasi investasi yang masuk dalam daftar program strategis nasional (PSN) tersebut.

“Progres ini tak terlepas dari komitmen BP Batam, mengedepankan sosialisasi secara persuasif terkait hak-hak masyarakat, apabila pengembangan Kawasan Rempang terealisasi,” tegasnya.

Rudi meyakinkan, pemerintah akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan realisasi program Rempang Eco-City.

“Pemerintah pusat melalui BP Batam, akan memperhatikan hak-hak masyarakat dalam realisasi investasi di Rempang,” pungkasnya. (rud)