Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Calo Pengiriman PMI Non Prosedural

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap D, calo pengiriman PMI non prosedural di seputaran pusat perbelanjaan DC Mall, Sabtu (10/6/2023). (F. dok ditpolairud polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, menangkap calo pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural berinisial D.

Petugas mencokok D di seputaran pusat perbelanjaan Diamond City (DC) Mall, Sabtu (10/6/2023). Bersama D, petugas juga menyelamatkan lima orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural.

Baca Juga: https://kepri.co.id/13/06/2023/batam-masih-primadona-pengiriman-pmi-ilegal-satreskrim-polresta-barelang-ungkap-empat-kasus/

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/6/2023).

informasi yang diterima dari masyarakat, ungkap AKBP Yudi, ada PMI datang dari wilayah Jakarta, Lombok, dan Jawa Tengah transit ke kota Batam, untuk diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

Barang bukti uang pecahan Rp100.000 diamankan dari D, calo pengiriman PMI non prosedural. (F. dok ditpolairud polda kepri)

Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan PMI non prosedural tersebut berada di sekitaran DC Mall Kota Batam.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian, didapati seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan orang yang melakukan pengurusan keberangkatan PMI tersebut ke Malaysia.

Tim terus melakukan pengintaian hingga pukul 17.30 WIB, wanita paruh baya tersebut bersama dengan lima orang PMI ke luar melalui pintu 7 DC Mall Kota Batam, menaiki mobil Toyota Sigra warna merah.

Saat berada di atas mobil, tim langsung melakukan pengamanan terhadap wanita paruh baya tersebut, beserta lima orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

Kemudian tim membawa pelaku D dan lima orang PMI ke Mako Ditpolairud Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu unit handphone milik pelaku,” ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (asa)