BATAM (Kepri.co.id) – Sebuah rumah di kawasan Pelita tepatnya seberang depan PT Sat Nusa Persada TBK, disegel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Menariknya, rumah dengan luas tanah 279,35 meter persegi tersebut, memiliki izin legalitas lengkap dari pemilik pertama. Pemilik kedua merubah status rumah tersebut dari perumahan menjadi komersil.

“Legalitas perubahan dengan nomor alokasi tanah 221.28.86032303.H1.C, uang wajib tahunan otorita (WTO) perubahan sudah dibayar sampai 2034. Sertifikat juga sudah dirubah ke komersil. Lalu, kenapa disegel,” tanya juru bicara pemilik rumah, Yusril kepada wartawan di Pelita, Jumat (15/4/2022).
Atas penyegelan tersebut, kata Yusril, dirinya menduga ada sesuatu yang menjadi penyebab kenapa rumah tersebut disegel.
“Ada pihak ketiga menawar rumah ini Rp1,5 miliar. Tapi, pemilik rumah tak ada niat mau jual. Karena mau buka usaha. Kalaupun “dipaksa” mau jual, harganya tak cocok segitu. Kami menduga, ada sesuatu sehingga disegel,” ungkap Yusril.
Saat ini, aku Yusril, bangunan rumah lama sudah buruk dan ingin diperbaiki. Surat izin mendirikan bangunan (IMB) juga sudah diurus, tinggal pembayaran retribusi.
“Biaya retribusi perubahan IMB sudah ke luar sekitaran Rp5,7 juta. Anehnya, tak bisa dibayar karena tidak dikeluarkan nomor rekening untuk ditransfer. Tolonglah, jangan sewenang-wenang,” ujar Yusril.
Sejauh ini, masih Yusril, pihaknya masih menempuh jalur persuasif. “Kami mohon baik-baik, buka segel itu. Tak eloklah kita menyelesaikan perkara di pengadilan,” imbau Yusril. (asa)