ANAMBAS (Kepri.co.id) – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna tersebut /, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan, Anambas beserta jajaran Pemerintah Daerah atas keterbukaan dan kerja sama selama proses pembahasan dokumen perubahan anggaran.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS bukan hanya tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, perubahan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD, menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi nyata yang berkembang di masyarakat.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD, pada hakikatnya ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD, kembali melihat kondisi daerah secara lebih nyata. Apa yang berubah, apa yang harus disesuaikan, apa yang harus diprioritaskan, dan yang tidak kalah penting, apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” Ujar Ketua DPRD.
Pembahasan Anggaran Sesuaikan Kondisi Daerah
Dalam proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPI) melakukan pembahasan terhadap berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Pembahasan tersebut, mencakup evaluasi terhadap rencana anggaran, penyesuaian kebutuhan daerah, serta penyelarasan usulan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selain itu, dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pelayanan publik turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan anggaran.
Rian Kurniawan menegaskan, perubahan anggaran merupakan bentuk kemampuan pemerintah daerah beradaptasi terhadap perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
“Yang perlu kita pastikan, setiap perubahan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, memiliki dasar yang jelas, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi persetujuan terhadap angka dalam dokumen anggaran.
Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama, memastikan setiap alokasi anggaran memiliki arah dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD tidak hadir hanya menyetujui angka, dan pemerintah daerah tidak hadir hanya mengusulkan angka. Keduanya memiliki tanggung jawab yang sama, memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar memiliki arah dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rian.
Nilai Perubahan Anggaran Capai Rp736 Miliar
Melalui kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam agenda tersebut, disebutkan nilai anggaran pemerintah daerah sebesar Rp736 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah.
“Kesepakatan bukan berarti kita selalu berpikir sama, tetapi kita mampu menemukan titik temu untuk kepentingan yang lebih besar,” tutup Rian Kurniawan.
(LS)







