Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu

Polda Kepri Periksa Oknum Polresta Barelang Diduga Menjual Sabu
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH memimpin ekspos penangkapan narkotika sepanjang Januari 2024 di Mapolda Kepri, Selasa (30/1/2024). (F. now/ polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Oknum Polresta Barelang diduga menjual sabu hasil pengungkapan dan penindakan Juni 2024 lalu, diperiksa Polda Kepri.

“Benar, ada oknum Polresta Barelang yang kini sedang diperiksa dan ditahan di Polda Kepri. Sebutannya oknum ya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Rabu (14/8/2024) sore.

Baca Juga: Pintu Masuk Narkoba, Polda Kepri Tangkap 29,75 Kilo Sabu Padat dan 13.207 Mililiter Sabu Cair

Namun, mengenai jumlah anggota yang diperiksa dan detail terkait kasus tersebut, Kombes Pol Pandra, belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, ada namanya informasi terbuka, berkala, sertamerta dan dikecualikan,” ucap Kombes Pol Pandra.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (F. now/ polda kepri)

Selanjutnya, kata Kombes Pol Pandra, pemeriksaan itu dilakukan atas dasar komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Polri.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Sebanyak 13.423,64 Gram Sabu

Kasus narkoba, beber Kombes Pol Pandra, merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi atensi publik (extra ordinary crime). Menyangkut jaringan narkoba, sehingga tidak mungkin diungkap semua. “Akan tetapi, benar ada oknum anggota Polresta Barelang yang diduga telah terlibat,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Kombes Pol Pandra, saat ini Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba tanpa pandang buluh. Termasuk jika ada oknum aparat yang bermain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polresta Tangkap Kurir Narkoba di Kampung Bebas Narkoba

“Artinya apa, jika ada dugaan keterlibatan oknum polisi. Mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jangan main-main. Anggota saja ditindak. Apalagi, masyarakat biasa yang bermain-main dengan narkoba,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.

“Kalau anggota Polsek yang terlibat, maka Kapolsek-nya yang bertanggung jawab, Kalau anggota Polres, yang terlibat, maka Kapolresnya yang bertanggung jawab. Begitu juga di tingkat Polda Kepri,” ucap Kombes Pol Pandra.

Baca Juga: Ngeri, Selama Februari – Maret 2024 Polda Kepri Amankan 21.008,84 Gram Sabu

Namun, terang pria melati tiga di pundaknya ini, saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.

Bahkan, ujar Kombes Pol Pandra, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan adil dan sesuai aturan, beserta ketentuan berlaku.

“Artinya apa. Hukum tidak hanya tajam ke bawah. Akan tetapi, hukum juga harus tajam ke atas. Baik untuk anggota kepolisian maupun masyarakat umum,” tegas Kabid Humas.

Baca Juga: Kepri Masih Rawan Narkoba, Sepanjang Januari Amankan Sabu 10.413,03 Gram

Kombes Pol Pandra menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat (waskat), dan program prioritas Kapolri Nomor 15 tentang penguatan fungsi pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota dan nomor 16 terkait pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan (public complain).

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengimbau, masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (now)