BATAM (Kepri.co.id) – MA alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia, ditangkap Ditpoolairud Poda Kepri membawa narkoba jenis “happy water” sebanyak 1.392,53 gram di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Batam, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 20.20 WIB.
Pengungkapan kasus narkoba melibatkan warna negara asing masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ini boleh dikatakan sinyal waspada. Sehingga, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun MSi turun tangan langsung dalam ekspos tindak pidana narkoba jenis “happy water” di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Kurir Sabu Jaringan Internasional Seberat 20,8 Kilogram
Kapolda Kepri mengungkapkan, tindak pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, berperan sebagai perantara meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli di Batam.
“Calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik,” jelas Kapolda.
Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis happy water seberat 1.392,53 gram, satu bungkus kemasan plastik bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning, berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 gram.
Berikutnya, satu bungkus kemasan plastik bertuliskan apache warna coklat-kuning, 25 bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat berisi serbuk warna ungu, diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 gram.
Barang bukti lainnya satu buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hijau, satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF, dan satu buah STNK mobil.
Pada saat diintrogasi, MA alias A mengaku sebagai suruhan inisial WAS yang berada di Malaysia, untuk membawa sampel narkotika jenis happy water. MA alias A disuruh bertemu seorang pembeli bernama Acai (daftar pencarian orang/ DPO) di Kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam.
Baca Juga: Tekan Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI Razia Tempat Hiburan Malam
Semua barang bukti yang diamankan, modusnya penitipan kiriman makanan berisi coklat, milo, dan lain-lain. Kemudian, saat MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO), dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, ini pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan paling singkat lima tahun.
“Dengan adanya penangkapan narkotika oleh Polda Kepri, ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepri,” tutup Kapolda Kepri. (asa)