JENEWA (Kepri.co.id – Xinhua) – Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/ OHCHR) pada Jumat (8/11/2024) melaporkan, sekitar 70 persen dari korban tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 adalah perempuan dan anak-anak.
Menyoroti krisis kemanusiaan parah yang terjadi di Gaza dan daerah lainnya, laporan OHCHR mengonfirmasi, hingga 2 September 2024, pihaknya telah memverifikasi identitas 8.119 warga Palestina yang tewas di Gaza.
Baca Juga: Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Tembus 43.000 Jiwa
Dari jumlah tersebut, 2.036 adalah perempuan dan 3.588 adalah anak-anak, yang secara keseluruhan mencakup sekitar 70 persen dari total korban jiwa.
Laporan itu mengecam penargetan brutal terhadap warga sipil di Gaza, dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, seraya menekankan, banyak dari tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Baca Juga: Kelaparan di Gaza Semakin Parah saat Kelangkaan Pangan Memburuk dan Bantuan Menyusut
Laporan itu menekankan, jika tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari serangan skala besar atau sistematis terhadap warga sipil yang berkaitan dengan kebijakan negara atau organisasi, maka tindakan-tindakan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Lebih lanjut, laporan tersebut memperingatkan, jika tujuan dari tindakan-tindakan ini untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, maka tindakan-tindakan tersebut dapat dianggap sebagai genosida.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk dalam laporan tersebut mengatakan, Pengadilan Internasional telah berulang kali menekankan kewajiban internasional Israel, untuk mencegah dan menghukum aksi genosida. Turk juga mendesak Israel, memenuhi kewajiban ini secara menyeluruh dan sesegera mungkin.
Baca Juga: Perjuangan Pengungsi Palestina Bertahan Hidup di Tengah Gencarnya Serangan Israel di Gaza
Dirinya menekankan, hal ini sangat mendesak mengingat operasi militer baru-baru ini di Gaza utara dan undang-undang Israel memengaruhi aktivitas Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA).
Israel belum memberikan tanggapan atas temuan-temuan dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Konflik Berkepanjangan di Gaza Ungkap Sikap “Bermuka Dua” Washington di Timur Tengah
Laporan itu juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya, yang menargetkan warga sipil Israel dan asing.
Laporan tersebut menyerukan gencatan senjata secepatnya, pembebasan semua sandera, dan upaya yang berfokus pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. (hen/ xinhua-news.com)








