BATAM (Kepri.co.id) – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali mengungkap kasus Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batuampar.
Sebanyak empat orang pelaku yakni diringkus, satu di antaranya seorang perempuan yakni inisial MD (45), HP (45), SR (55) dan WL (41).
Baca Juga: Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Sindikat PMI Ilegal
Kapolsek KKP, Iptu Jaya Putra Tarigan, mengatakan, empat pelaku yang diamankan ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) berbeda.
Dalam dua laporan, ini terdapat 10 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia secara non prosedural.
“Empat tersangka yang kita amankan dari dua LP (laporan polisi). Sementara korbannya ada 10 orang,” kata Iptu Jayap di Mapolsek KKP Batam, Selasa (7/2/2023).
Disampaikannya, pengungkapan kasus pertama pada Senin (30/1/2023). Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pemberangkatan PMI ilegal.
Atas informasi itu, Reskrim Polsek KKP Batam melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang pria tersangka MD.
“MD diduga sebagai pengurus pemberangkatan calon PMI ke Malaysia. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MD, tim kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya, beserta tujuh orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan,” ujarnya.
Fari hasil pemeriksaan, ujar Iptu Jaya, yang melakukan perekrutan terhadap tujuh orang calon PMI ilegal tersebut adalah F (saat ini DPO warga negara Indonesia yang berada di Malaysia).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman PMI Ilegal
Pelaku F ini, menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP, selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh. Kemudian, tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI ini kepada tersangka MD, untuk dibantu keberangkatannya
“Dalam memuluskan langkahnya, MD meminta tolong kepada tersangka SR, agar dipermudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia. Jadi, tersangka SR ini mantan kapten kapal,” jelasnya.
Kasus kedua, hasil pengembangan terhadap perkara sebelumnya, Reskrim Polsek KKP Batam kembali menemukan peristiwa pidana, dengan menemukan satu orang tersangka yang baru saja membelikan tiket untuk korban.
Satu orang pelaku perempuan WL, warga Tiban Taman Sari, Sekupang diamankan Sabtu (4/2/2023).
“Tersangka WL, diamankan saat bersama satu korbannya di salah satu cafe di Pelabuhan Harbour Bay,” ungkap Iptu Jaya
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui masih ada satu korban lainnya yang di mobil Honda Brio Satya warna hitam. “Setelah kita cek dan benar ada satu korban lainnya,” terangnya.
Tidak berhenti di situ saja, Reskrim juga melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain, di salah satu perumahan di Perumahan Taman Sari Hijau (diduga tempat penampungan). Di perumahan itu, petugas menemukan satu orang korban lainnya yang akan diberangkatkan.
“Selanjutnya WL beserta tiga orang korban asal Nusa Tenggara Barat tersebut, di bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Jaya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya yakni paspor para calon PMI yang akan diberangkatkan dan tiket kapal dan juga satu unit mobil Brio warna hitam yang digunakan pelaku.
Dijelaskannya, modus pelaku S, M, dan YP memberangkatkan calon PMI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbourbay, secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos-kosan yang sudah disediakan di wilayah jodoh, dengan keuntungan Rp600 per orang.
Sementara pelaku WL (wanita), modusnya memberangkatkan calon PMI ilegal menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang, sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan.
Perbuatan para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” imbuhnya. (amr)