Dit Polairud Polda Kepri Tangkap Sindikat PMI Ilegal

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam SIk menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan B alias Pak Wa yang diduga sindikat pemberangkatan PMI Ilegal di Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, berhasil mengamankan B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal

“Tak hanya itu, Kami sudah mengevakuasi lima jenazah PMI yang tenggelam karena speed boat yang mereka tumpangi tenggelam, serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri,” ujar Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam SIk di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).

Turut mendampingi AKBP Cahyo yaitu Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Amingga M Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari.

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam SIk didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M Primastito memberikan keterangan pers seputar penangkapan tersangka B alias Pak Wa yang diduga sindikat pemberangkatan PMI Ilegal yang speed boat mereka tumpangi tenggelam. (F. dok humas polda kepri)

AKBP Cahyo, mengatakan, awal kejadian pada tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 06.40 WIB ditemukan Kapal MT Klasgaun dan seorang wanita yang sedang mengambang di tengah laut, yang kemudian diketahui bernama Zuraida.

Saat ditanya awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal, disebabkan karena ombak besar. Sementara di dalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat delapan orang tujuan Malaysia, dengan rincian enam orang penumpang dan dua orang awak kapal.

“Berdasarkan temuan tersebut, awak kapal kemudian menyerahkan Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” jelas Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo Alam SIk.

Selanjutnya, Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Dari pencarian tanggal 15 November 2022 sampai 19 November 2022, tim berhasil menemukan lima jenazah dan satu potongan tubuh.

Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan, seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat kapal yang kecelakaan.

Tidak berhenti sampai di situ, tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan mencari pelaku pengiriman PMI Ilegal.

“Hasilnya, Senin (21/11/2022) pukul 01.10 WIB, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang, dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” AKBP Cahyo.

Barang Bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Calya warna putih, yang digunakan mengantar PMI Ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam.

Satu unit handphone, satu buah kartu ATM, dan satu buku rekening atas nama tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M Primastito, mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri, menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam, yang merupakan tempat transit menuju negara tetangga.

Untuk itu, upaya yg dilakukan mencegah pengiriman PMI secara ilegal, dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.

“Upaya menekan sudah masif dilakukan. Namun, mereka terus menghendaki bagaimana caranya berangkat bekerja ke luar negeri,” jelas Amingga. (hen)