Ini Penjelasan BP Batam, Komisi VI Tunda RDP Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto bersama pejabat BP Batam lainnya, menghadiri masa persidangan 1 rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Sumber: bp batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri masa persidangan 1 rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN bersama dengan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diputuskan bahwa sidang ditunda, dan akan dijadwalkan kembali kehadiran BP Batam bersama dengan Ketua Dewan Pengawas, yang merupakan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penundaan sidang ini dikarenakan, Komisi VI mengharapkan kehadiran Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam.

Baca Juga: Ikuti Tahapan Pilkada, Kepala BP Batam Cuti 25 September Sampai 23 November 2024

Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan, Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia telah mengajukan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).

Cuti berdasarkan surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024, tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk Melaksanakan Kampanye.

Baca Juga: Kepala BP Batam Paparkan Kinerja Anggaran dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI

Hal ini sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah diatur bahwa selama Kepala BP Batam berhalangan sementara (melaksanakan cuti di luar tanggungan negara), maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam.

“Sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, selaku Kepala BP Batam persetujuan untuk melaksanakan cuti diberikan oleh Menko Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan Wakil Kepala BP Batam,” terang Tuty.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Sahkan Pagu Anggaran 2025, BP Fokus Kembangkan Kawasan Investasi Baru

Sehingga, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai 25 September sampai 23 Nopember 2024, sehubungan dengan cuti Pilkada sebagai calon Gubernur Kepri.

Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam, sudah dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto.

“Praktis, Bapak Muhammad Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena melaksanakan kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” pungkas Tuty. (amr)