BINTAN (Kepri.co.id) – Yunus, terpidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan, mengembalikan kerugian negara Rp67.326.600 di Kantor Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024).
Pengembalian uang negara akibat korupsi terpidana Yunus tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 929 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-250 L.10.15/Fu.1.03/2024 tanggal 22 Maret 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH, mengatakan, dalam perkara korupsi tersebut melibatkan dua terdakwa yaitu Yunus dan Husaini.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor Notaris CP
Kedua terdakwa divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang masing-masing satu tahun dan enam bulan (18 bulan). Khusus untuk terdakwa Yunus, dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp.67.326.600, sisa uang kerugian negara yang sudah dikembalikan sebelumnya.
“Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut, diserahkan keluarga Yunus ke Kantor Kejari Bintan. Uang tersebut kemudian kita titipkan di BRI untuk diserahkan ke negara,” ujar Fajrian.
Dengan pengembalian uang negara tersebut, lanjut Fajrian, maka dalam perkara ini total uang kerugian negara sudah dikembalikan semuanya. Namun, masih tersisa hukuman berupa denda Rp50 juta yang belum dikembalikan.
Diketahui, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks PNPM-MPd UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Keduanya melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hakim Tipikor Sidang PS Korupsi Penjualan Aset Tanah Desa Berakit
Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika kedua terpidana ini dipercayai mengelola Rp2.853.803.416 dana bergulir PNPM-MPd, untuk anggota masyarakat yang membutuhkan modal dalam membuat usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Namun dalam perjalanannya, terpidana Yunus dan Husaini memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan mengalirkan dana itu secara individu sebesar Rp650 juta.
Sementara sesuai petunjuk teknis operasional (PTO) tahun anggaran 2008 dan tahun anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM-MPd dinyatakan berakhir.
Namun, keduanya masih terus mengelola dana tersebut. Selanjutnya, pada 2018 UPK Lestari Bintan melaksanakan musyawarah antar desa (MAD) dalam membahas laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
Namun, pada rapat itu tidak membahas tindak lanjut dana bergulir simpan pinjam dana individu yang sebelumnya dikelola.
Selanjutnya, kedua terpidana ini merekayasa berita acara musyawarah antar desa (MAD), yang seolah-olah pada rapat awal telah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI) dari program PNPM-MPd itu.
Untuk diketahui, Program PNPM-MPd telah diubah menjadi pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Perubahan itu, sesuai Peraturan Menteri Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES.
Permendes PDTT ini, merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Selain itu, Permendes PDTT ini juga memiliki konteks, dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Tujuannya, untuk menjadi tata cara dan menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan. (now)