BINTAN (Kepri.co.id) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyidangkan pemeriksaan setempat (PS) perkara dugaan tipikor penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012, Jumat (22/3/2024).
Sidang PS tipikor penjualan aset tanah milik desa ini, menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M Nazar Talibek.
Sidang PS dipimpin majelis hakim Ricky Fardinand SH MH beserta dua hakim anggota, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi SH, termasuk terdakwa M Nazar didampingi dua penasihat hukumnya.
Majelis hakim menyampaikan tujuan kegiatan ini, melihat lebih jelas kondisi fisik lahan milik Desa Berakit yang dijual terdakwa M Nazar Talibek kepada Lim Yew Beng Peter, warga negara asing (WNA) asal Singapura, seluas 12 ribu meter persegi (M2) seharga Rp1,5 miliar tahun 2012 lalu.
Hal itu sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan kepada M Nazar. Namun, dalam sidang PS, terdakwa hanya mengakui menerima uang penjualan lahan tersebut senilai Rp300 juta secara tunai, dari Lim Yew Beng Peter (WNA).
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan satu persatu kepada terdakwa M Nazar, terkait batas lahan seluas 12 ribu M2 milik Desa Berakit, Kabupaten Bintan.
Kemudian, hakim menanyakan luas lahan 9 ribu M2 yang dibeli terdakwa M Nazar dari saksi Adnan, warga Desa Berakit setempat seharga Rp300 juta, hasil dari penjualan lahan seluas 12 ribu M2 kepada Lim Yew Beng Peter.
Hal tersebut dimaksudkan, untuk memastikan kondisi masing-masing lahan, sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum memutuskan perkaranya.
Sekadar diketahui, terdakwa M Nazar menjabat sebagai Kades Desa Berakit selama dua periode, sejak 2003 hingga 2014. Kemudian, M Nazar digantikan Ismail.
Terdakwa M Nazar mengaku, aset lahan seluas 12.469,477 M2 kepada Lim Yew Beng Peter tahun 2012 lalu di hadapan notaris, jumlah uang yang diterimanya hanya Rp300 juta sesuai kwitansi yang telah ditandatanganinya. Bukan senilai sekitar Rp1,5 miliar, sebagaimana yang dituduhkan JPU kepadanya.
“Uang Rp300 juta yang saya terima tunai dari saudara Lim Yew Beng Peter saat itu, tidak sedikitpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan saya peruntukan membeli lahan seluas 9 ribu M2 milik saksi Adnan, warga di Desa Berakit. Lahan itu tercatat aset milik Desa Berakit,” kata M Nazar.
Kemudian lanjut terdakwa, di atas lahan seluas 9 ribu M2 tersebut, ia telah mendirikan bangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), termasuk lapangan bola voli, dan gedung serbaguna desa siaga.
“Harga tanah seluas 12 ribu M2 yang saya jual itu, sama dengan harga 9 ribu M2. Artinya apa, tak sedikitpun saya memperoleh keuntungan. Makannya saya heran, kenapa saya saja yang disalahkan. Kalau benar saya bersalah, seharusnya bukan saya saja. Sehingga, saya merasa dizalimi,” ujar M Nazar.
Menurut M Nazar, awalnya penjualan tanah seluas 12 ribu M2 tersebut tahun 2010, ia sudah bertemu beberapa tokoh masyarakat setempat yang mengatakan, lahan dimaksud tidak memiliki surat sporadik, dengan kondisi lahan sekitarnya sudah dikuasai pihak swasta.
“Kemudian saya berjumpa saksi Sultan dan Pak Lek, yang merupakan broker mempertemukan saya dengan pembeli Lim Yew Beng Peter,” ucap M Nazar.
Ditanya majelis hakim, apakah dirinya mengetahui ada larangan menjual aset desa kecuali untuk kepentingan umum. M Nazar mengaku, tidak mengetahuinya.
Seperti diketahui, dugaan kasus ini mencuat tahun 2012 saat M Nazar di hadapan Notaris Chrisanty Pintaria SH, menjual aset tanah seluas ±12.469,477 M2 kepada Lim Yew Beng Peter (WNA) dengan nilai Rp1.527.452.500.
Hal itu berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012. Tindakan M Nazar sebagai Kades Berakit menjual tanah Desa Berakit tahun 2012, tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.
Hal itu bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, dan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 bahwa nilai kerugian negara senilai harga penjualan aset lahan Desa Berakit seluas 12.469,477 M2 yaitu Rp1.527.452.500.
Atas perbuatan mantan Kades Berakit ini, diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (now)







