TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 menyasar ke Notaris CP. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menggeledah Kantor Notaris CP di Jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, mengatakan, penggeledahan dilakukan mencari barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 yang saat ini tahap penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan tim penyidik kurang lebih tiga jam, disaksikan pihak kepolisian, Ketua RT setempat, dan staf yang berada di kantor notaris tersebut,” ungkap Samsul.
Samsul menjelaskan, pada kegiatan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang bukti, yang dalam proses penggeledahan tersebut tidak dihadiri Notaris CP.
“Justru yang datang hanya suami Notaris CP dengan alasan sedang ada urusan pribadi,” kata Samsul.
Menurut Samsul, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan salah satu serangkaian tindakan penyidikan mencari serta mengumpulkan bukti, yang nantinya dengan barang bukti yang telah ditemukan tim penyidik dari Kantor Notaris CP, dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Penggeledahan tersebut, ungkap Samsul, berdasarkan surat penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tanjungpinang dan perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 lalu. (now)