DPR Apresiasi Polri, Debt Collector dan Pimpinan Pinjol Jadi Tersangka

F. ilustrasi

JAKARTA (Kepri.co.id) – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, memberikan apresiasi kepada Polri, telah mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara

Dia pun mendukung kepolisian, untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia, yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya, yang mengungkap peredaran aplikasi pinjol yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri,” kata Andi Rio di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia mengatakan, Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi. (F. dok humas polri)

Dia pun meminta Polri, jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19, membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal meraih keuntungan.

“Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan, namun berujung pada pesakitan,” katanya lagi.

Dia mengatakan, perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu, dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga: KTT G20 Berjalan Lancar, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban, dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/12/2022).

Baca Juga: Pasca Sambo Ditetapkan Tersangka, Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolri

Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.

Penggerebekan tersebut, dilakukan Selasa (29/11/2022) di Manado, dengan bantuan Polda Sulawesi Utara.

Pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G adalah Pasal 30 juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B, dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian, kata Auliansyah, akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut, untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal.

Perusahaan tersebut, diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo. (hen)