Kado Terindah Hari Kemerdekaan: TNI Angkatan Laut Musnahkan 1,3 Ton Narkoba Jenis Ketamine Senilai Triliunan Rupiah

BATAM (Kepri.co.id) – Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1,3 ton narkoba jenis ketamine hasil pengungkapan kolaboratif TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian, Kasal Laksamana TNI Dr Muhammad Ali, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko dan sejumlah pejabat utama pemerintah, serta Forkopimda, TNI dan Polri.

Kegiatan press conference berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV. Sedangkan pemusnahan barang bukti di Lapangan Apel Mako Kodaeral IV menggunakan tiga mesin incinerator mobile BNN RI dan BNN Kepri.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 65 karung yang sebelumnya ditemukan di dalam MV King Sun. Pengungkapan kasus tersebut, bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun pada 5 Agustus 2026.

Pada 6 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melaksanakan shadowing, hingga kapal memasuki Laut Teritorial Indonesia.

Selanjutnya, KRI Kerambit-627 menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS)untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

Untuk proses lebih lanjut, pemeriksaan lebih lanjut MV King Sun kemudian digiring untuk sandar, guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp2 juta per gram, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan memiliki nilai perkiraan hingga Rp4,55 Triliun.

Pengungkapan ini, diperkirakan mampu menyelamatkan 6,5 juta jiwa hingga 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan barang berbahaya tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui penguatan sinergi antara TNI, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai, dan unsur penegak hukum lainnya.

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap para anak buah kapal (ABK) MV King Sun masih terus dilakukan secara intensif. Pemeriksaan tersebut, ditujukan untuk mengembangkan penyidikan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika tersebut.

Keberhasilan TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan penyelundupan ini, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk ancaman peredaran narkotika lintas negara. (asa)