Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (kiri) dan tersangka Sambo. (F. hen)

JAKARTA (Kepri.co.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs, telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Berkas Kasus Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri Tunjukkan Komitmen

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022).

“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sudah Final, Pemberhentian Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung, meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Beri Apresiasi Kinerja Polri, Komisi III DPR RI: Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti, tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tegasnya. (hen)