Polda Selidiki 16 Tempat Hiburan Diduga Ada Judi

Salah satu tempat hiburan malam di Batam yang diselidiki Polda Kepri, Minggu (5/3/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Menindaklanjuti laporan masyarakat diduga sejumlah tempat hiburan di Batam menyediakan fasilitas judi, Polda Kepri turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, Minggu (5/11/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengatakan, penyelidikan itu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang bekerja sama yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri. Fokus pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup pub, karaoke, dan pusat permainan,” kata Kombes Pandra, Minggu (5/11/2023).

Diterangkannya, ada 16 tempat yang diseleidiki. Di antaranya Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone.

Kemudian, imbuhnya, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, di Kawasan Mitra Mall dan Top 100 Batuaji.

“Selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan,” kata dia.

Ia mengatakan, wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin, menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.

Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi ada penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki.

“Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Meskipun penyelidikan belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.

Pandra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup menetapkan adanya tindak pidana perjudian.

“Polda Kepri akan terus berkomitmen memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini, saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” ujar Kombes Pandra. (now)