Transit Tanjungpinang ke Batam, Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Lima PMI Non Prosedural Tujuan Malaysia

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka dan barang bukti uang Rp20.600.000 pengiriman lima PMI non prosedural tujuan Malaysia di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). (F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, menggagalkan penyelundupan lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023).

Lima orang PMI tersebut, terdiri dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Calo Pengiriman PMI Non Prosedural

“Dari Tanjungpinang, PMI tersebut dibawa ke Kota Batam dan kemudian masuk ke Malaysia tanpa dokumen apapun,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang SIK MSi melalui Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi SH.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP- A / 21 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau tanggal 24 Juni 2023, kronologis kejadian pada Jumat (23/6/2023 pukul 13.30 WIB, Tim Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat.

Ditpolairud Polda Kepri mengamankan brang bukti satu unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). (F. dok humas polda kepri)

Isi informasi tersebut, akan ada pengiriman PMI non prosedural. Pekerja berasal dari NTT, akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transit di Kota Tanjungpinang selanjutnya ke Kota Batam.

“Mendapati informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Pada pukul 17.30 WIB, di Jalan Duyung pasar pagi Seijodoh, Kota Batam, tim berhasil mengamankan seorang supir mobil carry warna kuning berinisial FP alias B,” ungkap Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.

Fari keterangan FP, mengungkapkan, ia disuruh inisial KN alias N untuk mengantar PMI yang berjumlah lima orang tersebut ke Hotel Sekawan, Seijodoh, Kota Batam.

Berbekal informasi dari FP, tim melakukan pengembangan mencari inisial KN alias N.

“Kemudian pukul 18.45 WIB, tim melakukan penyelidikan di wilayah Jodoh tepatnya di Kampung Pisang Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam,” ungkap Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri.

Pada pukul 19.50 WIB, tim melihat keberadaan inisial KN alias N yang berada di pinggir Jalan Kampung Pisang Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Tak membuang waktu, tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan inisial KN alias N. Dari pengakuan inisial KN alias N, ia telah mengutip uang dari PMI tersebut yang disimpan di rumahnya.

Selanjutnya, tim didampingi Ketua RT 02 RW 07 Kampung Pisang menuju rumah KN alias N untuk mengambil uang tersebut.

Saat berada di rumah KN alias N, tim melakukan penghitungan dan disaksikan KN alias N serta Ketua RT 02 RW 07, jumlahnya Rp20.600.000.

Selanjutnya, KN alias N beserta uang sebesar Rp20.600.000 diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna kuning beserta STNK, uang tunai Rp20.600.000, kartu ATM dan buku tabungan atas nama KN alias N serta handphone milik KN alias N.

“Pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP, Yudi Sukmayadi SH. (rud)