Pinjol Ilegal Kian Marak, Kominfo Batam Ingatkan Pentingnya Cek Legalitas

Pinjol Ilegal Kian Marak, Kominfo Batam Ingatkan Pentingnya Cek Legalitas
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Sumber: Pemko Batam)

BATAM (Kepri.co.id) – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan layanan penyelesaian utang tanpa izin, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batam. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan solusi cepat.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengungkapkan, pola penipuan digital kini semakin berkembang dengan berbagai modus baru. Salah satu yang banyak ditemukan, tawaran jasa pelunasan utang pinjol yang justru berpotensi memperburuk kondisi keuangan korban.

”Sering kali masyarakat tergiur, karena ingin segera lepas dari utang. Padahal, jika tidak teliti, justru bisa masuk ke masalah yang lebih besar,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun, masyarakat harus memastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Langkah sederhana ini dinilai sangat penting, untuk menghindari risiko penipuan.

Berdasarkan laporan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejumlah modus yang kerap digunakan antara lain mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau institusi resmi lainnya, menawarkan skema gali lubang tutup lubang, hingga menarik biaya tinggi dari dana pinjaman yang diperoleh korban.

”Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat justru diarahkan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama,” tambahnya.

Rudi juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital, sebagai benteng utama menghadapi ancaman tersebut. Selain memeriksa legalitas, masyarakat diminta menjaga data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang, agar dapat ditindaklanjuti.

Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, terus memperkuat edukasi kepada masyarakat guna menciptakan ruang digital yang aman.

”Kesadaran dan kehati-hatian adalah kunci. Masyarakat harus semakin kritis menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan layanan keuangan,” pungkas Rudi. (amr)

BERITA TERKAIT:

Dapat Permintaan dari Kominfo, OJK: Blokir Rekening Judi Online

BEI dan OJK Edukasi ASN Pemko Batam Melek Keamanan Investasi

DPR Apresiasi Polri, Debt Collector dan Pimpinan Pinjol Jadi Tersangka