JAKARTA (Kepri.co.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) maraton memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Setelah sebelumnya memeriksa tiga saksi yaitu BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama, dan AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.
Baca Juga: Kejagung Memeriksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
Kali ini, JAM Pidsus Kejagung memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Asep Mulyana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menyebutkan, lima orang saksi yang saat diperiksa berinisial:
1. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.
2. UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 sampai 2017.
3. AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama.
4. IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital.
5. UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
“Kelima orang saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018, atas nama tersangka IR,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (4/3/2025).
Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Kapuspenkum, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (rizki)







