Batam  

Tanggapi Keluhan Warga, BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait. (F. istimewa)

BATAM (Kepri.co.id) – Badan Pengusahaan (BP) Batam) melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, menanggapi keluhan warga Perumahan Palm Spring RT 001/RW 001 Batam Center.

Sebelumnya, warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas penutupan akses alternatif atau jalan memutar yang dibangun pengembang di perumahan tersebut.

Baca Juga: BP Batam Sayangkan Tuduhan Suap, Terkait Alokasi Lahan di Kawasan Bandara

Atas hal tersebut, Ariastuty, mengatakan, jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

“Dari fatwa planologi, jelas sekali jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT SRI selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan, sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut,” jelas Ariastuty.

Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. (F. asa)

“Kemudian, terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT MG dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan,” lanjutnya.

Hal tersebut dinilai tidak menyalahi aturan, karena sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga, agar menggunakan fasilitas jalan sesuai PL perumahan.

“Ini menjadi catatan kepada PT SRI dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam, agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty. (asa)