TANJUNGPINANG (Kepri.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ari Rosandi, anak mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gubkepri), Rabu (3/1/2023).
Persidangan ini dipimpin Ricky Ferdinand SH MH, didampingi dua hakim anggota secara simultan menyidangkan tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tipikor dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 ini.
Ari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos), untuk berbagai organisasi masyarakat menggunakan dana APBD dan APBD P 2020 secara bersama-sama terdakwa lainnya.
Di samping vonis hukuman pokok tersebut, terdakwa Ari Rosandi yang merupakan anak mantan Gubkepri, Isdianto ini, juga dikenakan hukum tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp131.660.000, melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya.
Jika tidak mencukupi atau tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan ini dibacakan, akan diganti kurangan penjara selama satu tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini, menjatuhkan denda kepada terdakwa Ari Rosandi Rp250.000.000, Jika tidak dibayarkan, ditambah lagi hukuman selama tiga bulan penjara.
Sementara itu, masih di kasus ini, dalam sidang dan majelis hakim yang sama dipimpin Ricky Ferdinand SH MH, didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tri Wahyu Widadi selama lima tahun penjara.
Tri Wahyu Widadi juga ditambah membayar UP kerugian negara Rp673.300.000, dengan ketentuan jika tak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, akan ditambah penjara tiga tahun.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada terdakwa Tri Wahyu Widadi Rp250.000.000. Jika tidak dibayarkan, ditambah lagi dengan hukuman tiga bulan penjara.
Di samping kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andi Surya Rendra empat tahun, serta enam bulan penjara, ditambah UP kerugian negara Rp538.640.000.
Jika tidak dibayarkan UP kerugian negara tersebut, diganti kurungan selama dua tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp250.000.000, subsider tiga bulan kurangan.
Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tipikor sebagaimana diatur, serta diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang dibacakan Bambang Wiradhany SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditetapkan Penyidik Polda Kepri sebagai tersangka tipikor dana hibah bansos APBD dan APBD Kepri tahun 2020. Ketiga terdakwa dinyatakan, disangka mencairkan dan menerima hibah dana bansos dari APBD maupun APBD P Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.
Namun, dana hibah tersebut tidak dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6,2 miliar.
Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi, badan, dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu. Terdakwa Tri Wahyu Widadi menerima dana hibah tersebut sebesar Rp400 juta.
Selanjutnya terdakwa Arif Agustiawan, pada Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam, menerima dana hibah Rp750 juta, tetapi yang digunakan atau dinikmati terdakwa Arif Rp25 juta.
Terdakwa Suparman, organisasi Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri menerima dana hibah Rp200 juta, tetapi yang digunakan oleh terdakwa Rp34 juta. (now)