Ayah dan Kakak Kandung Rudapaksa Darah Daging Sendiri Sejak Tahun 2025

Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara. (F. Yuli)

TANJUNGPINANG, Kepri.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang, telah menerima laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Polresta Tanjungpinang,
Ipda Joshua Bakkara, membensrkan adanya laporan dari korban pada 19 Oktober 2026.

Kasus tersebut terjadi saat korban masih berusia di bawah umur, dan baru melaporkan kepada pihak kepolisian, saat sudah masuk usia remaja.

“Korban melaporkan ayah kandung dan kakak kandungnya, yang mana aksi keji terdenut terjadi pada tahun 2025 lalu di bawah ancaman” jelasnya, Selasa (3/11/2026).

Ia menyebutkan, aksi keji yang dilakukan ayah kandung dan kakak kandung saat korban masih duduk di bangku sekolah di tahun 2025.

“Pelapor merupakan korbannya sendiri berinisial E. Waktu kejadian, korban berusia 17 tahun,” katanya..

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, dan akan memanggil sejumlah saksi dan juga korban untuk dimintai keterangan.

”Korban belum kami minta keterangan lebih lanjut, dalam waktu dekat akan kami periksa untuk mendapat keterangan tambahan,” pungkasnya. (yuli)