Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, DPP IKAP2S Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam

Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, DPP IKAP2S Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam
Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq. (F. Dok Pribadi)

JAKARTA, Kepri.co.id — Buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia. mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kapolda Jawa Tengah serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya kalangan pesantren, setelah muncul dugaan tindakan aparat yang diduga tidak proporsional melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu, memunculkan laporan mengenai dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlakuan yang dinilai mengabaikan privasi dan martabat santriwati maupun para ustazah.

Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq, dalam pers release yang dikirimkan ke Kepri.co.id, menegaskan, institusi kepolisian harus mampu membedakan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum. Aparat hukum memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur, prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai alasan penegakan hukum, digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Umar Faruq.

Menurut IKAP2S, perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan personel yang berada di lapangan. Kapolri harus memastikan, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan operasi, pemberian perintah, pengawasan, koordinasi, dan tanggungjawab struktural pimpinan.

Oleh sebab itu, DPP IKAP2S meminta, agar Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah turut dievaluasi secara menyeluruh. Khusus mengenai Dir Intelkam, IKAP2S meminta pemeriksaan atas relevansi fungsi intelijen, koordinasi, dan tanggungjawab kelembagaan dalam peristiwa tersebut, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan langsung sebelum ditemukan bukti.

Penegakan Humum Wajib Menghormati HAM

DPP IKAP2S Indonesia mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:

1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

3. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

5. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

6. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan mengenai tugas pokok, kewenangan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban anggota dan pimpinan Polri.

7. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 113 dan Pasal 114 mengatur tata cara penggeledahan rumah atau bangunan, termasuk kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan mengenai upaya paksa juga harus memperhatikan hak-hak pihak yang terdampak.

8. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menjamin penghormatan terhadap hak asasi, persamaan di hadapan hukum, dan kebebasan beragama.

9. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

10. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menegaskan kewajiban perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

11. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menjadi pedoman etik bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.

Enam Tuntutan Tegas DPP IKAP2S Indonesia

Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah terkait tanggung jawab struktural, koordinasi, dan pengawasan dalam peristiwa tersebut.

Kedua, meminta pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian pengawasan, atau tanggung jawab jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta Divpropam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengusut secara transparan dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan, penyitaan barang, serta perlakuan terhadap santriwati dan ustazah.

Keempat, meminta Kompolnas melakukan pengawasan eksternal yang independen terhadap proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak ada upaya menutupi pelanggaran.

Kelima, meminta perlindungan dan pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan seluruh penghuni pesantren yang terdampak, terutama mereka yang masih berusia anak-anak.

Keenam, meminta seluruh barang milik penghuni pesantren yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dikembalikan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin kegiatan pendidikan pesantren dapat berlangsung kembali secara aman dan normal.

 

Ponpes Bukan Kebal Hukum, Tetapi Bukan Tempat yang Boleh Diperlakukan Sewenang-wenang

DPP IKAP2S Indonesia menegaskan, tidak ada satu pun lembaga yang kebal hukum, termasuk pondok pesantren (ponpes). Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tidak ada pula aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tanpa batas.

Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter bangsa. Di dalamnya terdapat santri, anak-anak, perempuan, guru, dan pengasuh yang hak-haknya wajib dilindungi oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian, hanya karena tindakan oknum atau lemahnya pengawasan struktural. Kapolri harus membuktikan, reformasi Polri berjalan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Kami menghormati Polri, tetapi kami juga tidak akan diam, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak warga pesantren,” tegas Umar Faruq, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, Jawa Timur ini.

IKAP2S Indonesia berharap, persoalan ini menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian, khususnya dalam menjalankan tindakan upaya paksa di lingkungan pendidikan, rumah ibadah, dan lembaga sosial keagamaan.

“Hukum harus menjadi panglima di atas panglima. Kewengangan harus dibatasi hukum dan keadilan harus dirasakan oleh smua rakyat tanpa terkecuali,” pungkas Gus Far, sapaan Umar Faruq. (asa)