Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Peredaran Iphone Ilegal

Petugas dari Subdit 1 Indagsi Polda Kepri menggeledah toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam dan menemukan barang bukti HP Iphone ilegal, Kamis (19/5/2023). ( F. dok humas polda kepri)

BATAM (Kepri.co.id) – Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran Handphone (HP) ilegal di Kota Batam, Selasa (2/5/2023).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH, menjelaskan, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial J beserta barang bukti, berupa HP 24 unit merk Iphone berbagai tipe.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Modus operandi para terduga pelaku, memasukkan HP merk Iphone yang diduga tidak baru (second) dari Singapura ke Indonesia, dengan mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara pribadi/ orang-per orang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai.

“Setelah didaftarkan, HP-HP tersebut diperdagangkan kembali di Kota Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti HP Iphone berbagai tipe yang diamankan Subdit 1 Indagsi Polda Kepri dari toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam, Kamis (19/5/2023). ( F. dok humas polda kepri)

Kronologis pengungkapan kasus, ini bermula Kamis, 19 April 2023 pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre – Kota Batam.

Pada saat saksi Y (36 tahun), G (35 tahun), dan YM (6 tahun) tiba di terminal kedatangan dari Singapura. Kemudian saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI lima unit HP merk Iphone berbagai tipe, tanpa dus dan kelengkapan lainnya.

“Sehingga, kami menduga HP tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di Batam,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance, sampai menuju rumah saksi Y yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre Kota Batam, untuk dilakukan interogasi awal.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa saksi Y, saksi G, dan saksi YM merupakan joki IMEI dari enan HP Iphone untuk didaftarkan IMEI-nya, dengan upah satu unit HP Rp500.000 jika sudah aktif.

Ketiga saksi mengaku, HP tersebut milik J yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya Kota Batam.

Selanjutnya, tim beserta saksi Y dan saksi G mendatangi rumah pemilik HP atas nama J alias A di Perumahan Permata Baloi, Kota Batam.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah J, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, tim bersama para saksi menuju Toko LS di Lucky Plaza, ditemukan barang bukti 19 unit HP Iphone dari toko LS dan lima unit HP Iphone yang dibawa saksi dari Singapura.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru. (asa)