BATAM (Kepri co.id)– Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian data (skimming) anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah Bank Riau Kepri (BRK).
Ketiga pelaku tersebut merupakan warga negara asing (WNA) terdiri inisial VTG sebagai pelaku utama. Kemudian, inisial JP alias J yang turut serta membantu, dan inisial CCM yang merupakan kekasih inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo SIK, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany SIK MSi.
Turut hadir juga Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla pada konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).
″Bank Riau Kepri pada 11 Mei 2022, mendatangi Polda Kepri membuat laporan tindak pidana skimming. Laporan Bank Riau Kepri, ini setelah mendapatkan nasabah mengeluhkan saldo di rekeningnya berkurang atau hilang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.
Padahal, lanjut Harry, nasabah tersebut tidak ada melakukan transaksi. Kemudian, pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal. Hasil investigasi, diketahui ada beberapa ATM milik Bank Riau Kepri yang dipasang alat skimming.
ATM tersebut berada di satu swalayan di wilayah Kota Batam. Kemudian, pihak Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik.
Tidak menunggu lama, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara maraton. Hasilnya, tindak pidana tersebut dilakukan tiga orang tersangka.
Dari ketiga tersangka tersebut, satunya warga negara asing dari berkewarganegaraan Bulgaria, berinisial VTG yang merupakan otak dari tindak pidana ini.
“Selanjutnya inisial JP alias J berperan ikut serta membantu melakukan tindak pidana. Sedangkan inisial CCM merupakan kekasih inisial VTG dan ikut serta membantu VTG dan JP,” ujar Harry.
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka ini, cukup profesional. Modusnya, tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri.
Kemudian para tersangka memasang dan mengambil deep insert skimming, serta alat pembaca magnetik kartu ATM.
Di samping itu, ketiga tersangka memasang alat penutup untuk menekan personal identity number (PIN).
Setelah data milik nasabah tersebut didapatkan, tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (elektronic data capture).
Dengan menggunakan alat EDC, tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM kosong.
“Setelah itu, tersangka melakukan transaksi penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” jelas Harry.
Harry menguraikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Lombok. Penyidik tidak menunggu lama dan bergerak cepat ke wilayah Lombok, berhasil mengamankan ketiga tersangka.
“Tersangka berhasil dibawa ke wilayah Polda Kepri, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Harry.
Atas tindak pidana ini, dikenakan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUH Pidana, pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.
Barang bukti yang diamankan beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, kartu ATM, kartu magnetic stripe, handphone, serta beberapa peralatan yang digunakan tersangka melakukan tindak pidana skimming.
Selanjutnya, juga diamankan uang tunai hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp251.000.000 dan 1.000 Euro,
“Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri, kerugian mencapai Rp800 juta dari kurang lebih 50 orang nasabah,” ungkap Harry.
Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, Baharuddin, menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik Polda Kepri atas kerja sama selama ini.
Sehingga, kasus skimming yang terjadi pada Bank Riau Kepri dapat sangat cepat diungkap.
“Kami atas nama Bank Riau Kepri beserta jajaran, mengucapkan terima kasih. Terkait kerugian, kami bertanggung jawab penuh terhadap kerugian nasabah akibat skimming ini,” jelas Baharuddin.
Tentang banyaknya kartu magnetik yang dimiliki pelaku, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo SIK, akan terus melakukan penyelidikan.
“Terhadap pelaku VTG dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI), aksinya telah dijalankan semenjak April 2022,” ungkap Teguh.
Seorang pelaku lagi dalam tindak pidana skimming berinisial A, kata Teguh, kemungkinan seorang warga negara Asing juga.
″Imigrasi tentunya akan terus melakukan pengawasan dan sinergi dengan pihak kepolisian, karena ini merupakan kasus yang sudah lama dilakukan,” jelas Teguh
Menganalisa terkuaknya skimming ini, lanjut Teguh, dengan dibukanya jalur internasional, menjadikan banyak orang asing datang dan melakukan kunjungan ke Indonesia menggunakan visa on travel.
“Pintu masuknya berada di Bali. Oleh karena itu, bersama-sama kita mengantisipasi hal tersebut,” ajak Teguh.
“Untuk keimigrasian dalam kasus skimming ini, tentu tidak sesuai maksud dan tujuan keberadaannya di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla. (asa)







